Minggu, 21 Desember 2025

Bikin Haru, Satu Warga Binaan Rutan Depok Bebas Bersyarat di Momen Isra Miraj

- Rabu, 29 Januari 2025 | 08:30 WIB
BEBAS : Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok, Muhammad Anggry Setiawan, berbincang dengan BN yang mendapat pembebasan bersyarat, Senin (27/1). (RUTAN DEPOK)
BEBAS : Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok, Muhammad Anggry Setiawan, berbincang dengan BN yang mendapat pembebasan bersyarat, Senin (27/1). (RUTAN DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Momen Isra Miraj menjadi momen yang begitu membahagiakan bagi warga binaan Rutan Depok berinisial BN.

Pasalnya, bertepatan dengan momentum hari raya umat muslim ini Rutan Depok memberikan pembebasan bersyarat kepada BN pada Senin (27/1).

“BN merupakan warga binaan Rutan Depok yang mendapat hak pembebasan bersyarat,” jelas Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan, Muhammad Anggry Setiawan.

Baca Juga: Human Metapneumovirus (HMPV): Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan yang Perlu Diwaspadai

Selama menjalani masa hukuman, Anggry mengatakan, BN yang menerima pembebasan bersyarat itu telah menunjukan perilaku yang sangat baik. Ia dikenal aktif dalam berbagai kegiatan, baik keagamaan maupun pelatihan keterampilan.

“BN secara resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia merupakan salah satu warga binaan Rutan Depok yang sangat kooperatif,” ungkap Anggry.

Selepas BN menghirup udara segar, Anggry berharap, ini menjadi motivasi bagi warga binaan rutan yang lain, untuk terus berusaha memperbaiki diri dan memanfaatkan waktu di Rutan Depok dengan berbagai kegiatan yang positif.

Baca Juga: Pria Asal Depok Ditikam, Duit Dikuras, Begini Nasib Tiga Pelaku

“Kami berharap momen pembebasan bersyarat ini membawa keberkahan bagi BN. Semoga ini menjadi awal kehidupan baru yang lebih baik, serta menjauhkannya dari tindakan melanggar hukum kembali,” tandas Anggry.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X