RADARDEPOK.COM – Tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok, sepertinya tak peduli atas dugaan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.
Hingga Jumat (31/1) ini, proyek pembangunan tempat makan itu masih terus digenjot. Padahal sebelumnya, berbagai pihak meminta kejelasan terkait izin legalitas hingga jawaban soal dugaan pelanggaran GSS tersebut.
Sampai saat ini Radar Depok belum menemukan jawaban dari pihak Sambal Bakar. Baik itu secara langsung, pesan singkat atau telepon.
Baca Juga: Selangkah Lagi Sambal Bakar GDC Disegel Karena Banyak Dosa, Begini Pernyataan Satpol PP
Pihak yang bersangkutan sepertinya enggan untuk memberikan komentar, terkait berbagai tudingan negatif terhadap tempat makan yang tengah dibangun itu.
Berdasarkan pandangan kasat mata, berbagai aksesoris bangunan telah menghiasi sejumlah sisi gedung. Nampaknya tempat makan itu akan beroperasi dalam waktu dekat, mengingat presentase pembangunan diperkirakan sudah mencapai 90 persen.
“Soal penutupan ini (Sambal bakar) saya kurang tahu ya, soalnya saya belum mendengar info terkait hal itu,” tutur salah satu tenaga kerja di sana, Jumat (31/1).
Baca Juga: Pemilik Masa Bodo dengan Aturan! Akhirnya Penyegelan Sambal Bakar di GDC Depok Tinggal Hitungan Hari
Berkaitan dengan isu penutupan tempat makan tersebut, ia mengarahkan untuk menghubungi beberapa orang yang berkaitan dengan pihak Sambal Bakar GDC. Namun hingga saat ini belum juga ada jawaban dari yang bersangkutan.
“Datang lain waktu saja ya ke sini. Nanti temui saja mereka itu,” katanya.
Kendati demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tak tinggal diam begitu saja. Rencananya, pihaknya akan mengecek surat-surat tampat makan itu pada Senin (3/2).
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasannya!
“Senin akan saya cek surat-suratnya,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusup, melalui pesan singkat.
Namun saat ditanya terkait kapan waktu pelaksanaan itu dilakukan, ia belum memberikan jawaban kepada Radar Depok.***
Artikel Terkait
Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Guru Besar Kriminolog UI : Polisi Bisa Jemput Paksa RK
Ketua DPRD Kota Depok Beberkan Status RK Usai Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan : Masih Bisa Beraktivitas Hingga.....
Lesu! Anggota DPRD Depok RK Tersangka Asusila Ditahan, Pakai Sweater dan Sandal Jepit
KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Daftar Aset Mewahnya!
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasannya!
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok, Ternyata Sudah Masuk Tahap Ini
Kapolri: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jangan Tunggu Viral!