Minggu, 19 April 2026

Ketua DPRD Kota Depok Beberkan Status RK Usai Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan : Masih Bisa Beraktivitas Hingga.....

Andika Eka Maulana, Radar Depok
- Jumat, 31 Januari 2025 | 08:50 WIB
Ketua DPRD Kota Depok sementara dari Fraksi PKS, Ade Supriyatna
Ketua DPRD Kota Depok sementara dari Fraksi PKS, Ade Supriyatna

RADARDEPOK.COM-Usai Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak Praperadilan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna angkat suara.

Dirinya memastikan tersangka RK masih bisa beraktivitas bebas menjadi angota DPRD Kota Depok, sebelum menjadi terdakwa atau proses persidangan dimulai.

Baca Juga: Tempat Nongki Pinggir Danau di Depok yang Vibesnya kaya Masuk ke Negeri Dongeng!

“Sepanjang belum jadi terdakwa, masih bisa beraktivitas sebagai anggota DPRD Kota Depok,” ujar dia.

Nantinya, jika tersangka RK sudah menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD dan tidak boleh beraktiitas hingga putusan dari pengadilan.

“Jika vonis sudah keluar dan dinyatakan bersalah baru proses pergantian antarwaktu bisa dilakukan oleh DPRD Kota Depok,” tutur dia.

Baca Juga: Bogor Karate Festival Championship VIII 2025 Diikuti Ratusan Karateka

Sebelumnya Polres Metro Depok telah menetapkan RK sebagai tersangka sejak 2 Januari 2025. Penetapan itu setelah melalui perjalanan panjang sejak laporan masuk pada September 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X