RADARDEPOK.COM-Usai Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak Praperadilan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna angkat suara.
Dirinya memastikan tersangka RK masih bisa beraktivitas bebas menjadi angota DPRD Kota Depok, sebelum menjadi terdakwa atau proses persidangan dimulai.
Baca Juga: Tempat Nongki Pinggir Danau di Depok yang Vibesnya kaya Masuk ke Negeri Dongeng!
“Sepanjang belum jadi terdakwa, masih bisa beraktivitas sebagai anggota DPRD Kota Depok,” ujar dia.
Nantinya, jika tersangka RK sudah menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD dan tidak boleh beraktiitas hingga putusan dari pengadilan.
“Jika vonis sudah keluar dan dinyatakan bersalah baru proses pergantian antarwaktu bisa dilakukan oleh DPRD Kota Depok,” tutur dia.
Baca Juga: Bogor Karate Festival Championship VIII 2025 Diikuti Ratusan Karateka
Sebelumnya Polres Metro Depok telah menetapkan RK sebagai tersangka sejak 2 Januari 2025. Penetapan itu setelah melalui perjalanan panjang sejak laporan masuk pada September 2024.***
Artikel Terkait
Dinilai Marwah DPRD Depok Tercoreng! Aliansi Pemuda Maluku Utara Desak Pecat RK
Simak! Hari Ini Status Tersangka Anggota DPRD Depok RK Dipraperadilankan
Sidang Praperadilan Anggota DPRD RK Ditunda! Polres Metro Depok Mohon Doa Menang
Hari Ini Polres Beri Jawaban Praperadilan RK : Depok Youth Movement Berikan Amicus Curiae
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Cabul RK Diputuskan 31 Januari