Senin, 22 Desember 2025

KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Daftar Aset Mewahnya!

- Jumat, 31 Januari 2025 | 18:01 WIB
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad

RADARDEPOK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.

Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 27 Desember 2024, total kekayaan suami Nagita Slavina ini mencapai angka fantastis, Rp1,03 triliun.

Dalam laporan tersebut, Raffi Ahmad memiliki aset properti terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp737,1 miliar yang tersebar di beberapa kota, seperti Jakarta, Tangerang, Depok, Bandung, Makassar, dan Bali.

Baca Juga: Lesu! Anggota DPRD Depok RK Tersangka Asusila Ditahan, Pakai Sweater dan Sandal Jepit

Selain itu, Raffi juga mengoleksi mobil mewah dengan nilai mencapai Rp55,1 miliar. Koleksinya meliputi:
- Rolls Royce Phantom 2022
- Ferrari F8 Spider 2022
- Lamborghini Aventador LP 700-4 2013
- Porsche Beetle 1303 1973
- Toyota Alphard

Tak hanya itu, presenter dan pengusaha ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp46,7 miliar, surat berharga Rp307,9 miliar, kas dan setara kas Rp17,7 miliar, serta harta lainnya Rp5,3 miliar.

Namun, dalam laporan yang sama, Raffi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp136 miliar, sehingga total kekayaannya kini berada di angka Rp1.033.996.390.568.

Baca Juga: Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Guru Besar Kriminolog UI : Polisi Bisa Jemput Paksa RK

Kekayaan Raffi Ahmad yang terus bertambah menjadi sorotan publik, terutama dengan berbagai bisnis yang ia jalankan di dunia hiburan, kuliner, dan otomotif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X