RADARDEPOK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 27 Desember 2024, total kekayaan suami Nagita Slavina ini mencapai angka fantastis, Rp1,03 triliun.
Dalam laporan tersebut, Raffi Ahmad memiliki aset properti terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp737,1 miliar yang tersebar di beberapa kota, seperti Jakarta, Tangerang, Depok, Bandung, Makassar, dan Bali.
Baca Juga: Lesu! Anggota DPRD Depok RK Tersangka Asusila Ditahan, Pakai Sweater dan Sandal Jepit
Selain itu, Raffi juga mengoleksi mobil mewah dengan nilai mencapai Rp55,1 miliar. Koleksinya meliputi:
- Rolls Royce Phantom 2022
- Ferrari F8 Spider 2022
- Lamborghini Aventador LP 700-4 2013
- Porsche Beetle 1303 1973
- Toyota Alphard
Tak hanya itu, presenter dan pengusaha ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp46,7 miliar, surat berharga Rp307,9 miliar, kas dan setara kas Rp17,7 miliar, serta harta lainnya Rp5,3 miliar.
Namun, dalam laporan yang sama, Raffi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp136 miliar, sehingga total kekayaannya kini berada di angka Rp1.033.996.390.568.
Baca Juga: Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Guru Besar Kriminolog UI : Polisi Bisa Jemput Paksa RK
Kekayaan Raffi Ahmad yang terus bertambah menjadi sorotan publik, terutama dengan berbagai bisnis yang ia jalankan di dunia hiburan, kuliner, dan otomotif.***
Artikel Terkait
Polres Metro Depok Bersama Kodim 0508 Depok Patroli Perayaan Imlek : Alhamdulillah Semua Lokasi Kondusif, Selamat Merayakan
Senjata Perampok Rumah Anggota Polisi di Cilodong Depok Berbunyi Halus
Miliki Enam Alat Puja Bhakti, 500 Umat Khonghucu Sembahyang Penuhi Vihara Gayatri Kota Depok
Masuk Sekolah Negeri di Kota Depok Sekarang Ditangan RT RW? Begini Pandangan Pengamat hingga Anggota Dewan
Praperadilan Anggota DPRD Pelaku Asusila di Kota Depok Ditolak PN, Penetapan Tersangka Kepolisian Sudah Tepat
Ketua DPRD Kota Depok Beberkan Status RK Usai Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan : Masih Bisa Beraktivitas Hingga.....
Sukses! PN Depok Eksekusi Lahan 6,3 Hektar di Kedaung Depok Aman dan Lancar