RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menargetkan Rp2,5 miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang maupun penjualan langsung pada Tahun 2025, atas berbagai barang bukti hingga barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah.
Terkini, Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara (B3RN) Kejari Depok telah berhasil melakukan lelang maupun penjualan langsung yang telah menyumbang sekitar Rp2 miliar kepada negara, meskipun masih di awal 2025.
Kasi B3RN Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengungkapkan, perolehan PNBP sekitar Rp2 miliar itu didapati dari kegiatan lelang maupun penjualan langsung Tahun 2025 yang telah bergulir dalam periode Januari-Februari.
Andi Tri Saputro menjelaskan, jumlah perolehan itu bersumber dari lelang satu unit rumah seharga Rp575 juta, dan penyelamatan uang denda perkara pajak senilai Rp1,5 miliar yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok.
Baca Juga: Tersandung Kasus Asusila, Kejari Depok Mulai Garap Anggota DPRD RK
"Alhamdulillah dari bulan Januari sampai Februari ini kita sudah kurang lebih sudah masuk PNBP untuk lelang dan denda pajak dengan total sekitar Rp2 miliar, atau sudah mendekati target," jelas Andi Tri Saputro kepada Radar Depok, Rabu (12/2).
Terbaru, kata Andi Tri Saputro, Seksi B3RN Kejari Depok telah melakukan penjualan langsung pada Rabu (12/2) dengan perolehan PNBP yang mencapai sekitar Rp50 juta.
"PNBP kita dari penjualan langsung ini kurang lebih Rp50 juta dari sesi paket 1 sampai paket 15," ujar Andi Tri Saputro.
Pada Tahun 2024, beber Andi Tri Saputro, Seksi B3RN Kejari Depok telah melakukan kegiatan lelang sebanyak 15 kali dengan perolehan PNBP senilai Rp1,8 miliar. Sementara, perolehan PNBP dari hasil penjualan langsung senilai Rp79 juta dari dua kali kegiatan. Tidak hanya itu, Seksi B3RN Kejari Depok turut menyumbang PNBP senilai Rp450 juta dari barang rampasan, atau uang rampasan.
"Total terdapat PNBP senilai Rp2.329.000.000 yang telah disetorkan kepada negara pada Tahun 2024," tutur Andi Tri Saputro.
Baca Juga: Pengemplang Pajak Rp2 Miliar Dituntut JPU Kejari Depok Pidana 8 Bulan Penjara
Di samping itu, ungkap Andi Tri Saputro, Seksi B3RN Kejari Depok telah melakukan pemeliharaan aset dari 576 perkara, kemudian pengamanan aset tak bergerak.
"Salah satu contoh mengaman aset dengan cara membuat plang. Bahwa ada beberapa aset kita yang belum dikasih plang sebagai barang rampasan, kita pasang di titik-titik yang belum dipasang sebagai barang rampasan," kata Andi Tri Saputro.
Selain itu, beber Andi Tri Saputro, terdapat aset tidak bergerak sebanyak 58 aset yang turut mendapatkan pendampingan dari Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Karena ada beberapa aset tidak bergerak itu di luar yuridiksi atau wilayah hukum Kecari Depok. Misalkan, barang buktinya ada di Indramayu, barang buktinya ada di Pemalang, barang buktinya ada di Banjarmasin, barang buktinya ada di Jakarta Selatan, barang buktinya ada di Jawa Barat dan sekitarnya," jelas Andi Tri Saputro.
Baca Juga: Kejari Depok Siap-siap Garap RK, Tunggu Limpahan Berkas Dugaan Kasus Asusila dari Polres Metro
Artikel Terkait
Dukung Kota Layak Anak, Kejari Depok Tangani 15 Permohonan Penetapan Perwalian Anak di Pengadilan Agama
Kontraktor di Depok Ini Tak Mau Bayar Pajak Hingga Rugikan Negara Rp2 Miliar, Jaksa Kejari Depok Langsung Seret ke Meja Hijau
Kemplang Pajak Rp2 Miliar, Kejari Depok Ringkus Pengusaha Kontraktor
Kejari Depok Sabet Dua Juara di Karate Open Championship Sirkuit IV Piala Kajati Jabar 2024, Simak Selengkapnya
Kejari Depok Eksekusi Barang Bukti Digital, Jadi Terobosan Revolusioner di Indonesia dan Mencatatkan Sejarah Baru