Senin, 22 Desember 2025

Baru Jalan Dua Bulan, Kejari Depok Mampu Hasilkan Rp2 Miliar dari Lelang dan Penjualan Langsung, Begini Ketentuannya!

- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:00 WIB
Kasi B3RN Kejari Depok, Andi Tri Saputro, menyerahkan berkas hasil lelang kepada warga.  (DOKUMEN B3RN KEJARI DEPOK)
Kasi B3RN Kejari Depok, Andi Tri Saputro, menyerahkan berkas hasil lelang kepada warga. (DOKUMEN B3RN KEJARI DEPOK)

Untuk merealisasikan target, tutur Andi Tri Saputro, pihaknya mensiasati penjualan langsung maupun lelang dengan sistem paket.

"Ya bagaimana cara marketing kita lah. Kita ini kan tugas kita kan di pemulihan aset sekarang ini kan baik pengamanan, penelusuran, perampasan, maupun penyelesaian ya itu kan kita di pada saat penjualan langsung sama lelang itu kan penyelesaian," jelas Andi Tri Saputro.

Lebih lanjut, Andi Tri Saputro menerangkan, setiap barang dengan nilai di bawah Rp35 juta akan dilakukan langsung, sementara yang nilainya di atas jumlah tersebut akan dilelang.

"Ya kalau untuk penjualan langsung kan rata-rata kan handphone, kemudian sepeda motor. Ada nilainya di bawah nilai Rp35 juta itu secara aturan," tutur Andi Tri Saputro. ***

Baca Juga: Inspektorat Panggil Pemain Dana Insentif Kelurahan Cimpaeun, Kejari Depok Lakukan Pendalaman Kasus

Tentang Kejari Depok Sumbang Rp Miliar ke Negara

Kegiatan :
-Lelang
-Penjualan langsung

Pelaksana :
Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara (B3RN) Kejari Depok

Tahun 2025 : Rp2 miliar (Januari-Februari)
Lelang : Rp575 juta (1 unit rumah seharga)
Penjualan langsung : Rp50 juta
Penyelamatan uang denda perkara pajak : Rp1,5 miliar

Tahun 2024 : Rp2,3 miliar
Lelang : Rp1,8 miliar (15 kali lelang)
Penjualan langsung : Rp79 juta
Uang Rampasan : Rp450 juta

Ketentuan :
Lelang : di atas Rp35 juta
Penjualan langsung : di bawah Rp35 juta

Pemeliharaan Aset :
576 perkara

Aset Tersisa :
58 aset

Sistem :
Paket (penjualan langsung dan lelang)

Jenis Barang :
-Handphone
-Motor
-Mobil
-Laptop
-Rumah
-Lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X