Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Siap-siap Garap RK, Tunggu Limpahan Berkas Dugaan Kasus Asusila dari Polres Metro

- Rabu, 8 Januari 2025 | 07:20 WIB
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah (RADAR DEPOK)
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Oknum Anggota DPRD Depok RK sepertinya mulai tidak tenang. Setelah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur oleh Polres Metro (Polrestro) Depok.

Kemarin (7/1), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan sudah menunjuk jaksa dalam mengawal kasus tersebut.

"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka inisial RK, anggota DPRD yang disangkakan penyidik Polres Metro Depok, yang telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur," jelas Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Selasa (7/1).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Sapa Kota Depok, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah : Manfaatnya Sangat Besar bagi Masa Depan

Lebih lanjut, Ubaidillah menerangkan, terkait dengan pemberitahuan tersangka tindakan asusila tersebut, Kejari Depok sudah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara tersebut.

"Informasi lain yang kami dapat, Kejari Depok juga telah melakukan penagihan berkas perkara kepada penyidik, agar penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada jaksa peneliti yang telah ditunjuk," kata Ubaidillah.

Oknum anggota DPRD Depok berinisial RK itu, sambung Ubaidillah, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Januari 2025.

Baca Juga: Soal Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Depok, Andi Tatang: Pidana Kesusilaan Tidak Dapat Dilakukan Restorative Justice

Sebelum penetapan tersangka itu, yang bersangkutan telah dikirim surat pemberitahuan pada 2024 untuk dimulainya penyidikan. “Namun penetapan tersangkanya baru dikirim awal tahun ini," jelas Ubaidillah

Pada perkara kasus asusila tersebut, Ubaidillah memastikan, Kejari Kota Depok akan bertindak secara profesional tanpa tebang pilih, meski oknum yang dihadapi seorang anggota DPRD Kota Depok sekalipun.

"Kejari Depok akan profesional. Fokus ke hukum tidak ke politiknya. Apabila memang memenuhi alat bukti dan dinyatakan lengkap, tentunya akan menjalani proses persidangan. Namun jika belum melengkapi alat bukti, maka kami akan meminta penyidik untuk memenuhi kelengkapan. Saat ini kami fokus menunggu berkas perkara tersebut," tegas Ubaidillah.

Baca Juga: Kakak Korban Asusila Sebut Ogah Damai dengan Oknum Anggota DPRD Depok, Ini Demi Keadilan!

Dalam perkara ini, Ubaidillah juga menegaskan, upaya perdamaian atau restorative justice (RJ) tidak berlaku dalam kasus asusila.

"Kalau RJ harus memberikan nilai-nilai keadilan. Dan untuk tindak pidana asusila terhadap anak, tidak termasuk kategori RJ. Itu sebagaimana ketentuan yang ada di kami,” jelas Ubaidillah.

Di sisi lain, kuasa hukum korban asusila, Adi Febrianto Sudrajat menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan rekayasa terhadap proses hukum pada kasus asusila, yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial RK tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X