Lebih lanjut, menurut Ricki Junaidi, sesuai undang-undang itu sudah cukup dan tidak dilakukan tindak pidana, tetapi dilakukan dengan cara pembinaan agar dia kembali ke masyarakat nanti sudah menjadi anak yang baik sesuai dengan yang diharapkan keluarga.
Baca Juga: Tegas! Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok : Bandel Tetap Laksanakan Study Tour
"Menurut kami yang diterapkan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat dan sesudah sesuai dengan SOP. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, bahwa dengan sanksi pidana dan diterapkan oleh majelis hakim karena mengingat ini anak dan masa depan anak maka putusan pembinaan selama 10 bulan sudah tepat menurut kami sebagai kuasa hukum,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Selamat Bertugas! Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wakil Walikota Depok
Nekad Study Tour ke Bali, Dedi Mulyadi Langsung Copot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok
Imigrasi Depok Terbitkan 80 Ribu Paspor Sepanjang 2024, Ini Data dan Faktanya
Terdakwa Buron 10 Tahun di Depok Terancam Hukuman Mati
Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik, Ade Supriyatna Siap Kawal Program Pemkot Depok
Tak Lagi Gratis, Sebentar Lagi Tarif BisKita Trans Depok Dipatok Rp6 Ribu
Pradi Supriatna Dukung Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok