RADARDEPOK.COM – Pelaku kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terhadap anak dibawah umur berinisial HPT (13) di wilayah Sukmajaya, Depok. Sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam Putusan tersebut, pelaku yang berinisial ERS dan ANP yang juga masih dibawah umur mendapatkan hukuman 10 bulan.
Kedua pelaku akan dititipkan di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Anak, di Cileungsi, Kabupaten Bogor dan denda masing-masing pelaku sebesar Rp2.000, sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, NN menegaskan, tuntutan yang diberikan kepada kedua pelaku sudah sesuai dengan pasal 69 Undang-undang perlindungan anak menyatakan bahwa, anak yang berusia 13 tahun hanya dilakukan tindakan bukan pidana.
“Ini perkara dengan dakwaan pertama pasal 80 ayat 3 kemudian 170 untuk KUHP nya. Kemudian terbukti pasal 80 kami tuntut dengan 10 bulan, dasar kami UU PPA sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (21/2).
Menurut dia, pasal 82 UU perlindungan anak, yaitu tindakan hanya dilakukan a, b, c, d sampai e termasuk pelatihan dan dari poin d sampai f, hanya berlaku 1 tahun di LPKS yang ada di Cileungsi Bogor, karena ada hal yang meringankan terdakwa. Yaitu, keduanya masih berumur dibawah 14 tahun.
Baca Juga: Makin Seru! Setelah Mega Limo Estate dan CIC, Adhi Karya Nibrung Berebut Blok Kramat Limo Depok
"Jadi kami tidak bisa memasukan dengan pidana, ketentuan undang-undang itulah kami makanya melakukan tindakan dasar hukumnya pasal 69 sama 82 undang-undang perlindungan anak, " ucap dia.
JPU memegaskan, tuntutan yang diberikan terhadap pelaku sudah hampir maksimal. Sebab, selain masih dibawah umur, pelaku masih bersekolah dan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Walaupun, akibat perbuatannya mereka mengakibatkan korban meninggal.
Karena, korban dalam fakta persidangan mereka saling serang, sama-sama memegang senjata. Kebetulan korban kena dan akhirnya meninggal dunia dan dua anak ini menjadi pelaku.
"Himbauan dari kami sebagai penegak hukum mencari pergaulan yang benar, menghindari tawuran karena biasanya berawal dari coba-coba bercanda maupun membuat konten lebih baik dihindari. Lebih baik ke hal positif seperti olahraga. Orang tua pun harus bertanggung jawab bagaimanapun anak ini masih menjadi tanggungjawab orang tua,” kata dia.
Terpisah, kuasa hukum dari terdakwa N, Ricki Junaidi mengaku menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sebab, dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami sebagai kuasa hukum menilai putusan dari majelis hakim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang hukum acara anak itu sendiri dan kami sebagai kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga bahwa kami menerima hasil putusan pengadilan, " ungkap dia.
Artikel Terkait
Selamat Bertugas! Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wakil Walikota Depok
Nekad Study Tour ke Bali, Dedi Mulyadi Langsung Copot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok
Imigrasi Depok Terbitkan 80 Ribu Paspor Sepanjang 2024, Ini Data dan Faktanya
Terdakwa Buron 10 Tahun di Depok Terancam Hukuman Mati
Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik, Ade Supriyatna Siap Kawal Program Pemkot Depok
Tak Lagi Gratis, Sebentar Lagi Tarif BisKita Trans Depok Dipatok Rp6 Ribu
Pradi Supriatna Dukung Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok