RADARDEPOK.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, membuka pendaftaran sertifikasi halal bagi para pegiat usaha mikro kecil menengah (UMKM) ber KTP Depok. Pendaftaran ini dibuka sejak 14 Februari hingga 28 Maret 2025.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 1.000 kuota disediakan untuk sertifikasi halal gratis tersebut. Hal ini bertujuan agar para pegiat usaha dapat meningkatkan daya saing, dengan adanya jaminan halal pada produk yang dijajakan.
Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, para pegiat UMKM yang ingin naik kelas harus memiliki sertifikasi halal. Maka dari itu ia mengimbau, agar masyarakat yang berkecimpung di dunia usaha untuk segera melengkapi sertifikasi halal tersebut.
Baca Juga: Dua Juta Tabung Gas Elpiji Siap Penuhi Kebutuhan Warga Depok Sepanjang Ramadan
“Seluruh pegiat UMKM di Kota Depok diharapkan segera mendaftar atau mengajukan sertifikasi halal. Baik yang sudah mengikuti pelatihan maupun yang belum,” jelas Thamrin, Minggu (2/3).
Pendaftaran sertifikasi halal tersebut sudah dibuka DKUM Kota Depok sejak 14 Februari hingga 28 Maret, ungkap Thamrin, dengan kuota 1.000 sertifikat halal self declare dan 150 sertifikat halal reguler.
Untuk sertifikasi halal self declare diperuntukan bagi produk dengan satu jenis makanan yang mudah dikenali dan kehalalannya dapat dipastikan. Sedangkan untuk sertifikasi halal reguler, ditujukan bagi usaha seperti jasa katering atau warung yang menyajikan berbagai jenis makanan.
Baca Juga: BKPSDM Depok Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II 2024: Ini Hasilnya dan Jadwal Seleksi Selanjutnya
"Untuk proses sertifikasi halal ini biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Depok," kata Thamrin.
Para pelaku usaha yang berminat dapat mendaftar, kata Thamrin, dapat mengisi formulir pendaftaran secara daring, melalui website resmi DKUM Depok bit.ly/Halal_SELFDECLARE_Dkum.
"Bagi yang belum memiliki sertifikasi halal, segera daftarkan diri sebelum kuota terpenuhi. Program ini adalah kesempatan besar bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk mereka,” tutup Thamrin.***
Artikel Terkait
Tegas! Mangkrak 17 Tahun, Pemkot Depok Bakal Evaluasi Menyeluruh Proyek Metro Stater : Ini Penjelasan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah
Kenyataan Kebakaran Ruko Laundry di Depok : Penjaga Terbakar, Rugi Rp100 Juta
Hakim PN Depok Vonis Rendah Pelaku Sedot Lemak, Dipenjara 16 Bulan dan Dipotong Masa Tahanan
Metro Stater Depok Babak Belur! Begini Perjalanan Sejarahnya
KLH Serahkan Tersangka TPA Limo Depok ke Kejari
Delapan Orang jadi Saksi Persidangan di Kasus Pembunuhan Kekasih, Salah Satunya di Polisi
Apes! Kakak Beradik di Depok Ketangkep Sabu 30,4 Gram, Simak Kronologis