Tentunya, Fraksi PKS sangat mendukung raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, dengan penekanan agar implementasinya tidak hanya sekedar normatif, tetapi juga diperkuat melalui indikator kinerja dan sistem pemantauan berbasis digital yang implementatif.
“Selain itu, keberpihakan pada perlindungan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ungkap dia.
Baca Juga: Legislator PKS, H Bambang Sutopo Beri Enam Solusi Jitu saat Renja Dirumkim 2026 Kota Depok
Lanjut Nuryuliani, untuk Raperda tentang pengelolaan persampahan, Fraksi PKS menilai bahwa Raperda ini merupakan bentuk pembaruan menyeluruh dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan perubahan parsialnya pada Perda Nomor 18 Tahun 2023.
“Kedua regulasi terdahulu belum dapat menjawab persoalan di lapangan, seperti lonjakan volume sampah, keterbatasan TPA Cipayung, dan minimnya infrastruktur pengelolaan sampah moderen,” kata dia.
Raperda Pengelolaan Persampahan tahun 2025, Fraksi PKS diharapkan memiliki pendekatan yang lebih komprehensif, dengan muatan penting. Seperti, pemilahan sampah dari sumber rumah tangga, kawasan, dan pelaku usaha.
“Penguatan kelembagaan berbasis kewilayahan dan komunitas, seperti TPST 3R, rumah maggot, komposter, dan bank sampah digital,” kata dia.
Selain itu, kata Nuryuliani, pengenalan skema Extended Producer Responsibility (EPR) dan pengembangan teknologi pengolahan seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan insenerator, serta Skema pendanaan alternatif melalui Corporate Social Reponsibilty (CSR).
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Depok-Polres Metro Bersinergi, Bahas Kemacetan hingga Keamanan Kota
“Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan Belanja Tidak Terduga BTT dalam kondisi darurat,” kata dia.
Dalam hal ini, Fraksi PKS mendorong agar regulasi ini mencakup insentif untuk kader bank sampah, rumah maggot, dan pegiat lingkungan tingkat RT dan RW, mekanisme kerja sama lintas daerah, terutama dengan Pemprov DKI dan Jabar dan evaluasi reguler dan indikator keberhasilan berbasis data digital dan pelibatan publik.
“Kami juga menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari pendekatan kumpul-angkut-buang menjadi pilah-olah-manfaatkan, dengan menekankan nilai edukasi, ekonomi sirkular, dan peran serta warga,” ujar dia.
Menurut dia, Fraksi PKS mendukung pembahasan lanjutan di tingkat Pansus dan berharap Raperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang kuat secara substansi.
“Selain itu dapat terukur secara pelaksanaan, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret,” tutur dia. ***
Artikel Terkait
PKS Umumkan Hasil Internal Usai Penghitungan KPU Depok Beres, Ini Penjelasan Ade Supriyatna
PKS tidak Sekuat Dulu, Runtuh Oleh Koalisi Gemuk Setelah 20 Tahun Kuasai Depok
Anggota DPRD PKS Depok, Hafid Nasir Hibahkan Mobil Siaga ke Warga Rangkapan Jaya
Fraksi PKS DPRD Kota Depok Bertandang ke Fraksi PKS DPR RI, Bahas Kebijakan Pusat yang Berdampak ke Daerah
Muscab DPD PKS Kota Depok Lakukan Penyegaran Struktur : Regenasi yang Siap Melayani Masyarakat