RADARDEPOK.COM-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan pandangan umum terkait 2 Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Pengelolaan Persampahan.
Pandangan ini disampaikan langsung oleh bendahara Fraksi PKS, Nuryuliani saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, di kawasan GDC, Rabu (10/4).
Dalam hal ini, Nuryuliani fraksi PKS menyambut baik atas adanya dua raperda tersebut. Sebab, pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan merupakan isu penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat di Kota Depok.
Nuryuliani mengatakan salah satu poin utama yang disoroti adalah perubahan paradigma pengelolaan sampah dari dari Kumpul - Buang - Angkut menjadi Pilih - Olah - Manfaatkan.
Baca Juga: Muscab DPD PKS Kota Depok Lakukan Penyegaran Struktur : Regenasi yang Siap Melayani Masyarakat
Dengan pendekatan ini, Fraksi PKS menekankan pentingnya edukasi, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilah dan mengolah sampah.
"Selain itu, ekonomi sirkular, di mana sampah tidak hanya dibuang tetapi bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang bernilai dan Peran serta warga, karena pengelolaan sampah yang efektif butuh kolaborasi semua pihak," ujar dia kepada Harian Radar Depok.
Nuryuliani berharap, regulasi ini dapat menyelesaikan permasalahan sampah dan lingkungan hidup di Kota Depok.
"Semoga regulasi ini dapat segera terealisasi demi mewujudkan Depok yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan," tutur dia.
Menurut dia, pada Raperda RPPLH Fraksi PKS memandang bahwa revisi Perda RPPLH sangat penting dilakukan. Sebab perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2015 atau sudah tidak sesuai dengan dinamika dan tantangan lingkungan hidup saat ini.
Baca Juga: Ratusan Anak Yatim Dibeliin PKS Baju Baru : Bisa Pilih Sendiri Sesuai Kemauan
“Perubahan regulasi nasional seperti UU No.6 tahun 2023 dan SE Menteri LHK No SE.5/2016 juga menuntut penyelarasan substansi RPPLH,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (10/4).
Selain itu, kata Nuryuliani, perkembangan pesat wilayah Kota Depok, tekanan urbanisasi, degradasi ruang terbuka hijau, serta risiko perubahan iklim membutuhkan dokumen perencanaan lingkungan yang lebih kuat, berbasis ilmiah, spasial, dan partisipatif.
Dalam hal ini, Fraksi PKS mencatat beberapa hal penting dalam naskah Raperda RPPLH 2025, yaitu posisi RPPLH menjadi lebih strategis sebagai fondasi ekologis dalam pembangunan daerah, karena menjadi dasar dan rujukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan tata ruang kota seperti RPJPD, RPJMD, dan RTRW.
“Selanjutnya, Mengatur strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang belum diatur dalam perda RPPLH sebelumnya, memuat analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan mendorong integrasi lintas sektor dan peran serta masyarakat,” kata dia.
Artikel Terkait
PKS Umumkan Hasil Internal Usai Penghitungan KPU Depok Beres, Ini Penjelasan Ade Supriyatna
PKS tidak Sekuat Dulu, Runtuh Oleh Koalisi Gemuk Setelah 20 Tahun Kuasai Depok
Anggota DPRD PKS Depok, Hafid Nasir Hibahkan Mobil Siaga ke Warga Rangkapan Jaya
Fraksi PKS DPRD Kota Depok Bertandang ke Fraksi PKS DPR RI, Bahas Kebijakan Pusat yang Berdampak ke Daerah
Muscab DPD PKS Kota Depok Lakukan Penyegaran Struktur : Regenasi yang Siap Melayani Masyarakat