RADARDEPOK.COM – Pabrik dimsum klawing yang beroperasi di Kavling Pertamina, Jalan Rukun IV RT2/5, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok, bikin resah warga, Selasa (22/4).
Kuat dugaan bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG, dan dokumen Amdal. Parahnya, kegiatan produksi terus berjalan sehingga warga setempat mengeluhkan dampak, seperti bau tak sedap dan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik.
Warga Kavling Pertamina, Ardiansyah menuturkan, secara strategis, wilayah ini seharusnya peruntukan untuk tempat tinggal. Namun, dibangun pabrik tanpa mengikutsertakan warga dalam perizinannya.
Baca Juga: Janji Bikin Meriah Ulang Tahun ke 26 Kota Depok, Simak yang Dilakukan Dua Tokoh Fenomenal Ini
“Pihak pemilik hanya meminta izin kepada RT dan RW, tetapi kami tidak dilibatkan atau disosialisasikan sebelumnya,” tutur Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, meski pihak pabrik mengklaim sudah meminta izin kepada RT, RW, dan pihak terkait. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah seperti Izin Lokasi (RTRW), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG, dan dokumen Amdal. Perizinan IMB/PBG.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak pabrik dan aparat setempat, namun mereka tidak bisa menunjukkan perizinan yang kami minta,” jelas Ardiansyah.
Dilokasi yang sama, keluhan warga selanjutnya Temmy mengaku, dampak semakin meningkat terkait bau limbah dan suara bising yang ditimbulkan dari pabrik dimsum tersebut.
“Limbahnya bau sangat menyengat, terutama yang berasal dari pembusukan bahan baku seperti daging dan udang. Bahkan, bau itu bisa tercium dari rumah radius lokasi pabrik,” jelas Temmy.
Dia juga menerangkan, operasi mesin pabrik yang tidak memiliki jam operasional yang jelas. TerKadang, mesin beroperasi hingga tengah malam pukul 01:00 WIB.
Baca Juga: Pembangunan Tower BTS di Pancoranmas Depok Diklaim Disetujui Warga, Masa Sih?
“Kami sudah meminta pihak pabrik untuk memastikan jam operasional yang tidak mengganggu ketenangan warga, namun sampai saat ini belum ada solusi,” terang dia.
Pihak kelurahan dan kecamatan, beber Temmy sudah menerima laporan dari warga secara bukti tertulis.
“Kami telah bertemu dengan camat dan lurah, dan sudah menyerahkan surat resmi tersebut juga agar masalah ini bisa segera ditindaklanjuti,” kata Temmy.
Artikel Terkait
Gedung Eks SDN Pondok Cina 1 Memprihatinkan, DPRD Depok : Mengurangi Estetika Kota
Kontestasi Ketua KNPI Depok, GP Ansor Utus Empat Kader
Anggota DPRD Dapil Depok-Bekasi Farabi Tegaskan Dinas di Provinsi Jabar Pasang Target Tinggi Dalam Program
Bikin Cemas, Fraksi PKB Minta Fatwa Haramkan Buang Sampah Plastik Sembarangan Disosialisasikan, Baca Alasannya!
Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok jadi Lima Orang, Penyelidikan Terus Berlanjut
Polisi Sita 43.215 Butir Obat Ilegal di Depok : 27 Orang Ditetapkan Tersangka
90 Kendaraan Pelat Hitam Buang Sampah di TPA Cipayung Depok