Minggu, 21 Desember 2025

Bikin Cemas, Fraksi PKB Minta Fatwa Haramkan Buang Sampah Plastik Sembarangan Disosialisasikan, Baca Alasannya!

- Senin, 21 April 2025 | 21:17 WIB
Fraksi PKB DPRD Kota Depok (DOKUMEN PKB DEPOK)
Fraksi PKB DPRD Kota Depok (DOKUMEN PKB DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Masalah sampah di Kota Depok kini jadi isu paling urgen untuk diselesaikan. Itu setelah Kementerian Lingkungan menjatuhkan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.

Dengan begitu, sudah tidak ada pilihan bagi Pemkot Depok kecuali menggerakkan masyarakat untuk turut serta mengelola sampah dari sumbernya.

Baca Juga: Ngopi di Sini Serasa di Negeri Dongeng, Kenalin Strobilus Cafe, Tempat Nongkrong Baru dengan View Alam yang Sejuk di Bandung

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Depok ikut cemas dengan masalah sampah saat ini. Yang dilakukan F-PKB yakni terus menerus mengajak masyarakat agar ikut mengelola sampah.

"Saat ini, Fraksi PKB gencar mengajak masyarakat agar mengelola sampah dari sumbernya. Seperti Pak Babai Suhaimi tidak henti-hentinya menyampaikan hal itu," ungkap Ketua Fraksi PKB, Siswanto dalam keterangan tertulis yang diberikan pada Radar Depok, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Hujan Rempah, Resto Keluarga Terbaik di Bogor Tempatnya Luas, Fasilitas Lengkap dan Ada Playground

Selain itu, lanjut Siswanto, Fraksi PKB juga meminta kepada Pemkot Depok serta para tokoh agama khususnya agama Islam untuk mensosialisasikan fatwa tentang hukum membuang sampah plastik sembarangan.

"Ya, April 2024 lalu, lembaga Bahtsul Masail PBNU mengeluarkan fatwa. Kalau membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram. Nah, kami berharap fatwa ini disosialisasikan secara masif e masyarakat," harap Anggota Dewan Dapil 6 ini.

Baca Juga: Kedai Mie Terbaru di Bandung Tampilan Bintang Lima Harga Kaki Lima

Menurut Siswanto, penting fatwa itu disosialisasikan sebagai rambu-rambu buat masyarakat. Meski sanksi dari fatwa tersebut tidak seperti sanksi yang tertuang dalam hukum positif.

"Ya, karena terkadang sanksi dari hukum positif tidak membuat orang jerah. Jadi tidak ada salahnya, jika dilapis dengan fatwa (haram membuang sampah plastik sembarangan)," tuturnya.

Baca Juga: Hadir Wahana Terbaru di Minimania Lembang, Wisteria Garden Suguhkan Banyak Bunga Cantik dengan Beragam Warna

Siswanto mengungkapkan saat ini DPRD Kota Depok tengah menyiapkan regulasi yakni Perda Pengelolaan Sampah. "Ya, perda nya masih digodok di Pansus," katanya.

Dengan perda itu diharapkan pengelolaan sampah di Kota Depok menjadi efektif dan produktif. "Anggota F-PKB yang di Pansus melaporkan ke saya, Kalau perda pengelolaan sampah kali ini dibuat lebih detail. Termasuk sanksi bagi yang melanggar," terangnya.

Baca Juga: Jangan Kelewatan! Ada Promo Spesial Hari Kartini di Tempat Wisata di Bogor ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X