Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Sita 43.215 Butir Obat Ilegal di Depok : 27 Orang Ditetapkan Tersangka

- Selasa, 22 April 2025 | 08:00 WIB
RILIS : Polres Metro Depok jumpa pers soal penangkapan 27 tersangka kasus penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar di Mapolres Metro Depok, Senin (21/4).  (JUNIOR/RADAR DEPOK)
RILIS : Polres Metro Depok jumpa pers soal penangkapan 27 tersangka kasus penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar di Mapolres Metro Depok, Senin (21/4). (JUNIOR/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Polres Metro Depok mengamankan 27 tersangka pada kasus penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar, sepanjang Januari hingga April 2025. Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan 43.215 butir obat keras yang dijual bebas.

Puluhan tersangka itu diamankan dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Depok. Meliputi Kecamatan Cipayung, Sukmajaya, Pancoranmas, Beji, Cilodong, Bojongsari, Cinere, Sawangan, dan Kecamatan Tapos.

Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Umumkan Kebijakan Baru Promosi dan Rotasi, Sekretaris Kelurahan Bisa Langsung Jabat Camat!

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat, terkait peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dijual bebas di Kota Depok.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah kios dan ruko yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat ilegal,” tutur Kompol Yefta Ruben, Senin (21/4).

Dari hasil penggerebekan tersebut, sambung Kompol Yefta Ruben, polisi mengamankan 27 tersangka beserta 43.215 butir obat keras daftar G tanpa izin edar, yang dijual bebas kepada masyarakat.

Adapun jenis obat yang disita antara lain Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer, yang termasuk dalam kategori obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Baca Juga: Bikin Heboh IPPA Fest 2025, Lapas Cibinong Tampilkan Tari Tradisional dan Grup Band Warga Binaan

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat ilegal di Kota Depok. Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras tanpa izin,” ujar Kompol Yefta Ruben.

Atas tindakan yang telah dilakukannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 hingga 12 tahun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X