RADARDEPOK.COM – Polres Metro Depok mengamankan 27 tersangka pada kasus penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar, sepanjang Januari hingga April 2025. Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan 43.215 butir obat keras yang dijual bebas.
Puluhan tersangka itu diamankan dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Depok. Meliputi Kecamatan Cipayung, Sukmajaya, Pancoranmas, Beji, Cilodong, Bojongsari, Cinere, Sawangan, dan Kecamatan Tapos.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat, terkait peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dijual bebas di Kota Depok.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah kios dan ruko yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat ilegal,” tutur Kompol Yefta Ruben, Senin (21/4).
Dari hasil penggerebekan tersebut, sambung Kompol Yefta Ruben, polisi mengamankan 27 tersangka beserta 43.215 butir obat keras daftar G tanpa izin edar, yang dijual bebas kepada masyarakat.
Adapun jenis obat yang disita antara lain Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer, yang termasuk dalam kategori obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Baca Juga: Bikin Heboh IPPA Fest 2025, Lapas Cibinong Tampilkan Tari Tradisional dan Grup Band Warga Binaan
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat ilegal di Kota Depok. Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras tanpa izin,” ujar Kompol Yefta Ruben.
Atas tindakan yang telah dilakukannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 hingga 12 tahun. ***
Artikel Terkait
Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG
Luna Maya Perankan Film Horor Terbaru Berjudul Gundik, Segera di Bioskop!
Bikin Cemas, Fraksi PKB Minta Fatwa Haramkan Buang Sampah Plastik Sembarangan Disosialisasikan, Baca Alasannya!
Pradi Supriatna Dorong Pembangunan Depok Punya Perencanaan Matang
Bikin Heboh IPPA Fest 2025, Lapas Cibinong Tampilkan Tari Tradisional dan Grup Band Warga Binaan
50 Tahun TMII, Kemenbud Berikan Anugerah Pradana Nitya Budaya untuk Anjungan Daerah Terbaik
Walikota Depok Supian Suri Umumkan Kebijakan Baru Promosi dan Rotasi, Lurah Bisa Langsung Jabat Camat!