Senin, 22 Desember 2025

BREAKING NEWS : Kejari Depok Nyatakan Berkas Asusila Anggota DPRD Rudy Kurniawan Lengkap, Segera Dibawa ke Persidangan!

- Senin, 26 Mei 2025 | 21:15 WIB
RK (tengah) anggota DPRD Depok tersangka kasus asusila saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jumat (31/1). (ISTIMEWA)
RK (tengah) anggota DPRD Depok tersangka kasus asusila saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jumat (31/1). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso telah dinyatakan lengkap atau P 21.

Sebagai informasi, Rudi Kurniawan merupakan Anggota DPRD Kota Depok aktif yang kini namanya terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMPN. Sebelumnya, berkas perkara dikembalikan Kejari Depok kepada Penyidik Polres Metro Depok.

Setelah dikembalikan Polres Metro Depok dan dilakukan penelitian, Kejari Depok memutuskan berkas perkara itu lengkap atau P 21, yang selanjutnya akan dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah diteliti dan diperiksa jaksa peneliti. Dalam kata lain, seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

“Tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso disangka melanggar beberapa ketentuan pidana, yaitu: Melanggar Pertama Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Senin (26/5).

Baca Juga: Tentang Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Depok, Krimolog UI Beberkan Sulitnya Alat Bukti

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, undang undang itu telah mengalami perubahan dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah.

“Dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Atau Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUH,” papar Muhammad Arief Ubaidillah.

Lebih lanjut, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, pasal yang disangkakan menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka.

“Baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru,” beber Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan, Desakan Copot Kepala SMP Negeri Menguat dari Keluarga Korban Asusila

Setelah P 21, kata Muhammad Arief Ubaidillah, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Kejaksaan Negeri Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual,” jelas Muhammad Arief Ubaidillah.

Selanjutnya, kata Muhammad Arief Ubaidillah, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan.

“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” tandas Muhammad Arief Ubaidillah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X