Minggu, 21 Desember 2025

Tentang Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Depok, Krimolog UI Beberkan Sulitnya Alat Bukti

- Senin, 26 Mei 2025 | 09:50 WIB
Kriminolog UI, Adrianus Meliala (Pongky Oloan)
Kriminolog UI, Adrianus Meliala (Pongky Oloan)

RADARDEPOK.COM-Kasus asusila yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK masih berjalan mondar-mandir dari Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Meski status tersangka sudah berjalan lima bulan, sejak 2 Januari 2025.

Melihat fenomena ini, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menilai, kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK memang sulit di buktikan.

Baca Juga: Terbukti Ampuh Cegah Banjir Langganan! Yeti Wulandari Gandeng Wakil Walikota Depok Bersihkan Sampah di Situ Pedongkelan yang Jadi Muara Dua Sungai

"Kasus ini memang sulit dari sisi alat bukti," ujar dia saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (25/5/2025).

Pasalnya, kata Adrianus Meliala, dalam kasus ini polisi harus mencari alat bukti, selain pengakuan tersangka hingga korban.

Baca Juga: Legislator Jawa Barat : Rumah Didik Anak Istimewa itu Perubahan Nyata!

"Pengakuan tersangka tidak bisa jadi alat bukti dan keterangan saksi korban yg berusia dibawah umur tidak bisa diterima. Harusnya barang bukti tersebut seperti kondom, misalnya dan itu mungkin sekali tidak ada. Lalu, bagaimana mau P-21?," kata dia.

Menurut Adrianus, kasus akan menjadi tugas berat polisi, untuk terus mencari alat bukti, hingga bisa diterima oleh kejaksaan dan dimulainya persidangan.

Baca Juga: Touring Asik Honda ADV Purwakarta Chapter, Tawarkan Tantangan Luar Biasa

"Polisi harus terus mencari alat bukti. Itu yang dilakukan polisi," ungkap dia.

Selain itu, ujar Adrianus Meliala, jika polisi tak bisa memenuhi alat bukti, tersangka dapat kemungkinan bebas. "Bisa bebas, kalau JPU tetap tidak mau kerjasama untuk terima berkas," tutur dia.

Bahkan, Menurut Adrianus Meliala, bukti hasil visum juga tak cukup untuk menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 450 Atlet Taekwondo Bertarung di Kejuaraan Antar Pelajar se Kabupaten Bogor 2025

"Kuat. Tapi tak cukup, sebagai contoh, kemaluan mengalami luka akibat desakan benda tumpul. Apa itu benda tumpul? Apa konteks adanya desakan? Benda tumpul milik siapa?," ucap dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X