Senin, 22 Desember 2025

Aset Pemkot Depok Disalahgunakan, Lapak Hewan Kurban Ilegal Terancam Digusur

- Selasa, 3 Juni 2025 | 21:35 WIB
BERDAGANG : Lapak sapi kurban yang berada di atas lahan Pemkot Depok, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
BERDAGANG : Lapak sapi kurban yang berada di atas lahan Pemkot Depok, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Keberadaan lapak penjualan hewan kurban ilegal yang menggunakan lahan Pemkot Depok, di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok,

Surat pelimpahan untuk penertiban lapak penjualan tersebut, bahkan telah dilimpahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kepada Satpol PP Kota Depok pada Selasa (3/6). Rencananya penertiban ini akan dilaksanakan pada Rabu (4/6).

“Surat pelimpahan untuk penertiban lapak penjualan hewan kurban itu telah kami serahkan ke Satpol PP Kota Depok,” ungkap Kepala Bidang Aset pada BKD Kota Depok, M. Dini Wizi Fadly kepada Radar Depok, Selasa (3/6).

Baca Juga: Lurah Mekarjaya Depok Sosialisasikan Program Sera Mijel : Tukar Jelantah Jadi Berkah, Jaga Lingkungan Sekaligus Ringankan Pengeluaran

Perihal kapan pelaksanaan penertiban tersebut, Fadly mengaku, hal itu tergantung pada keputusan Satpol PP Kota Depok. Namun, pihaknya menekankan agar penertiban ini dilakukan sesegera mungkin karena sudah melanggar.

“Kami berharapnya sih hal ini ditindaklanjuti secepatnya ya,” tutur Fadly.

Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Rp15 juta, kepada pengguna lahan dengan dalih mengurus izin penggunaan lahan yang dilakukan Karang Taruna Bojong Pondok Terong, Fadly mengatakan, hal itu tidak ada keterlibatannya dengan penertiban yang dilakukan.

Baca Juga: Cing Ikah Dorong PKK Cilodong Depok Berinovasi, Simak Ulasan Lengkapnya!

“Kami hanya menginginkan lahan kami (Pemkot Depok) dikembalikan dengan semula. Soal Rp15 juta itu tidak ada urusannya dengan kami. Berarti kan pedagang sapinya yang rugi. Justru, seharusnya, pedagang sapi itu laporin saja karang tarunanya ke polisi. Kecuali kalau ini legal. Ini kan ilegal, enggak diurus oleh mereka perizinan penggunaan lahannya,” jelas Fadly.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menegaskan, setelah surat limpahan itu diterima, tindakan selanjutnya tinggal melakukan penertiban terhadap lapak hewan kurban ilegal yang dimaksud.

Baca Juga: Mayat Pria Mengambang Bikin Geger Situ Citayam Depok, Awalnya Dikira Boneka

“Enggak usah lama-lama. Setelah kami terima surat limpahannya Selasa (3/6) ini, besok kami langsung bergerak melakukan penertiban di lapak tersebut,” tandas Dede Hidayat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X