Senin, 22 Desember 2025

Depok Siap Gratiskan Siswa Sekolah di Swasta, Tapi Tunggu Ini

- Selasa, 3 Juni 2025 | 07:50 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah memantau pelaksanaan ujian di salah satu sekolah di Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah memantau pelaksanaan ujian di salah satu sekolah di Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok mengaku siap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dapat menjamin pendidikan selama 9 tahun pada jenjang SD dan SMP swasta tanpa pungutan biaya.

Hanya saja, saat ini Pemkot Depok masih menunggu aturan secara teknis yang jelas bagi pemerintah kota seperti apa, terkait mekanisme penggratiskan SD dan SMP swasta.

“Dalam menghadapi hal tersebut, kami sudah mulai menjalin dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok, agar bisa bersinergi dalam menjalankan program yang sudah diputuskan MK,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah kepada Harian Radar Depok, Senin (2/6).

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Terbaru! Atas Pernyataan Saksi, Satu hingga Dua Orang Beratribut TNI di Luar Hypermart saat Pengeroyokan

Menurut Siti Chaerijah Aurijah, dalam program ini pastinya tak akan bisa menggratiskan seluruh sekolah di Kota Depok. Sebab, melihat banyaknya sekolah swasta dan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.

“Pastinya ini tak semua gratis, mungkin ada sekolah tertentu yang masih harus berbayar dan mungkin yang harus gratis 100 persen,” kata dia.

Siti Chaerijah Aurijah menegaskan, Pemkot Depok siap menjalankan putusan MK dalam menggratiskan biaya sekolah swasta di Kota Depok.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Keroyok Tiga Warga Depok Ditelusuri

“Hal ini juga kami akan kordinasikan dengan Bappeda Kota Depok, sebab ini menyangkut anggaran yang cukup besar juga pastinya,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Swasta Kota Depok, M. Taufiqqurrahman menjelaskan, keputusan MK bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun sampai dengan jenjang SMP termasuk untuk sekolah swasta, sudah bersifat final. 

“Artinya wajib dilaksanakan. Saat ini kami sekolah swasta menunggu hasil koordinasi Kemendikdasmen dengan Kementerian lainnya karena keputusan MK berimplikasi kepada kesanggupan pembiayaan yang luar biasa besar nantinya,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Buru Bapak Penendang Remaja Main Skateboard

Dengan adanya putusan MK ini, kata M. Taufiqqurrahman, akan berpengaruh pada kekuatan APBN dan refocusing pembiayaan pemerintah pusat. 

“Prediksi saya, keputusan MK sulit untuk diterapkan sepenuhnya. Kemungkinan berlaku realistisnya bertahap, dimulai dari sekolah-sekolah swasta yang memenuhi syarat khusus untuk diambil alih pemerintah. Untuk sekolah swasta yang segmentasi biaya operasionalnya menengah ke atas akan tetap diberikan kewenangan mandiri,” ujar dia.

M. Taufiqqurrahman menegaskan, bakal mendukung putusan MK dalam menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun sampai dengan jenjang SMP termasuk untuk sekolah swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X