Darmawansyah menyatakan, nantinya akan ada simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Untuk simpanan pokok, setiap anggota koperasi nantinya akan diwajibkan menyetor satu kali. Dirinya menjelaskan, Pengurus tetap ikut membayar sebagai anggota koperasi, termasuk simpanan wajibnya.
“Di awal sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk simpanan wajib, ditetapkan sebesar Rp20 ribu per bulan. Menariknya, pengurus koperasi juga diwajibkan mengikuti skema simpanan ini,” pungkas Darmawansyah. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Pantau Jam Malam Pelajar, Lurah Pondokjaya Depok Pastikan Tetap Berlaku Walaupun saat Hari Libur
Ngeri Dong! Toko Jamu di Sawangan Depok Jualan Miras, 1.277 Botol Disita
Sedot Biaya Rp6 Miliar, Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Depok Bakal Punya Tiga Lantai
Tegas! DPC GMNI Depok Dukung Kongres Nasional XXII, Tolak Wacana Boikot
Pemberian Ember di RW15 Pondok Petir : Harapan Sampah Organik dari Pemilahan Sampah untuk Maggot
Kelurahan Cilangkap Depok Uji Coba Pengembangan Budidaya Maggot untuk Atasi Sampah Organik, Mampu Konsumsi 50 Kilogram Setiap Hari
Jaga Keamanan Dimulai dari Keluarga, Begini Seruan Kompol Winam Agus Buat Warga Tapos Depok