Minggu, 19 April 2026

Generasi Sandwich Pemicu Angka Pernikahan Menurun di Pancoranmas Depok, Begini Penjelasan Kepala KUA

Arnet Kelmanutu, Radar Depok
- Kamis, 3 Juli 2025 | 07:35 WIB
Suasana KUA Kecamatan Pancoranmas yang terletak di Jalan Stasiun Depok Lama Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Rabu (2/7).  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Suasana KUA Kecamatan Pancoranmas yang terletak di Jalan Stasiun Depok Lama Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Rabu (2/7). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancoranmas Kota depok, mencatat penurunan angka pernikahan selama dua tahun terakhir, Rabu (2/7).

Kepala KUA Pancoranmas, Syamsudin Nur mengatakan, selama sejak tahun 2023 terdapat 1.166 pasangan yang melangsungkan pernikahan dan tercatat secara resmi di KUA Pancoranmas. Namun, pada 2024 jumlah itu menurun menjadi 1.038 pasangan.

Baca Juga: Dua Tahun Berturut Turut Raih Juara LKJ TMMD, Radar Depok dan Kodim 0508/Depok Kembali Catatkan Prestasi di Kancah Nasional

“Sebuah jumlah penurunan, itu pun kami juga belum bisa memastikan penyebabnya,” kata Syamsudin Nur Kepada Radar Depok.

Memasuki tahun 2025, Syamsudin menyebutkan saat dibulan juni KUA Pancoranmas menghimpun rata-rata pernikahan setiap bulannya di angka 80-90 pasangan.

Baca Juga: Mengintip Keberadaan Rumah Maggot di RW 6 Kelurahan Tugu Depok, Warga Ubah Sampah Jadi Solusi

“Dapat dikatakan, memasuki pertengahan tahun yang belum sepenuhnya terhitung data-data. Jumlah perkiraannya 80-90 pasangan,” ucap Syamsudin.

Syamsudin mengungkapkan, angka penurunan pernikahan dipicu dari beberapa faktor yang memungkinkan seperti ekonomi atau finansial. Kemudian, ada juga yang disebut dengan generasi sandwich yang tidak sepenuhnya memprioritaskan pernikahan.

Baca Juga: Tempat Camping dengan Nuansa Hutan Pinus di Lembah Pasir Sumbul, Bikin Betah dengan Suasananya yang Asri

“Kemungkinan, sekarang juga beberapa istilah anak muda. Ada yang namanya generasi sandwich yang belum mengedepankan pernikahan,” ungkap Syamsudin.

Mengenai persyaratan nikah, Syamsudin menerangkan berkas-berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu yaitu berkas N1. Meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari RT/RW serta kelurahan.

Baca Juga: Picasso Creative Art Pamerkan 158 Karya Anak Didiknya, Intip Selengkapnya

“Persyaratan pernikahan itu pertama, berkas-berkas N1 umum yang berarti dari kelurahan. Lalu KTP, Kartu Keluarga,” terang Syamsudin.

Terkait usia ideal menikah, Syamsudin menyebutkan ideal untuk pria di usia 24-25 tahun. Namun, perempuan 21 tahun. “Jikalau usianya kurang dari 19 tahun, calon pengantin harus ke pengadilan agama dulu untuk mendapatkan dispensasi, karena dianggap belum dewasa,” ujar Syamsudin.

Baca Juga: GAMKI Desak Penanganan Hukum Korban Persekusi Retreat Sukabumi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X