Senin, 22 Desember 2025

PT Tjitajam Klaim Pemilik Lahan untuk Stadion di Depok Bukan Aset Eks BLBI

- Senin, 14 Juli 2025 | 21:10 WIB
LOKASI : Potret lahan yang rencananya akan dijadikan stadion bertaraf internasional oleh Pemkot Depok, yang terletak di Tanah Merah Cipayung, Kota Depok. (JAWA POS )
LOKASI : Potret lahan yang rencananya akan dijadikan stadion bertaraf internasional oleh Pemkot Depok, yang terletak di Tanah Merah Cipayung, Kota Depok. (JAWA POS )

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana membangun stadion berskala internasional di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, diprotes dari pihak perusahaan yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

PT Tjitajam menyatakan, lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan stadion bukan merupakan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Bidang tanah yang direncanakan akan dilakukan pembangunan dimaksud hingga sampai saat ini adalah milik PT Tjitajam dan bukan merupakan lahan eks BLBI," kata kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, Senin (14/7). 

Reynold menjelaskan, kliennya merupakan pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. Kepemilikan ini, telah diperkuat oleh sejumlah keputusan hukum yang sah.

Baca Juga: Fraksi PKB Respon Sekda Depok Soal Silpa, Siswanto : Kami Siap Pelajari Silpa Anomali 

"Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB No. 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya. Lebih lanjut, Reynold menyebut, saat ini tanah tersebut tengah berada dalam status Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sebelumnya telah memasang plang penyitaan di lahan seluas 538.000 meter persegi atau 53,8 hektare milik PT Tjitajam pada 17 Mei 2023. Penyitaan dilakukan dengan memasang plang di 15 titik lokasi sebagai bagian dari penguasaan fisik atas aset properti eks BPPN/eks BLBI.

Kuasa hukum PT Tjitajam menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan menolak dengan tegas pemasangan plang oleh Satgas BLBI. “Tindakan yang dilakukan oleh Satgas BLBI berupa pemasangan plang di atas tanah milik klien tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Reynold.

Baca Juga: Nekat Bawa Barang Terlarang, Perempuan Ini Tidak Bisa Mengelabui Mata Petugas Lapas Surabaya : Ini Kronologisnya

Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas BLBI mendasarkan penyitaan pada perjanjian di bawah tangan terkait penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998.

Menurut kuasa hukum, tindakan pemasangan plang tersebut tanpa ada adanya suatu alas hak apapun. “Selain daripada catatan Sita Jaminan, SHGB No. 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/ atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT. Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal, 12 Agustus 1996,” kata kuasa hukum.

Sehingga, merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (1) Jo ayat (2) huruf a UUAP, pihak kuasa hukum menyatakan, bahwa pemasangan plang oleh BLBI di tanah tersebut tidak sah dan mengakibatkan tindakan tersebut tidak mengikat. Atas dasar itu, pihak PT Tjitajam menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan stadion oleh Pemkot Depok.

Baca Juga: Hati-hati Bawa Uang! Pencuri Modus Pecah Ban Beraksi di Depok, Rp161 Juta Melayang : Ini Kronologis Lengkapnya

"Kami selaku kuasa hukum klien menyatakan sangat keberatan dengan adanya rencana pembangunan stadion di atas bidang tanah milik klien oleh Pemerintah Kota Depok," ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Depok Supian Suri menyatakan, bahwa Pemkot Depok telah mengusulkan pembangunan stadion internasional di Tanah Merah, Cipayung. "Alhamdulillah tadi dalam pertemuan saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol," kata Supian Suri, Sabtu (5/7).

Supian juga menyampaikan, bahwa lahan Tanah Merah tersebut merupakan aset negara. “Kami hanya akan menggunakan sebagian lahan, dan karena statusnya masih aset pusat, tentu harus melalui proses dan koordinasi yang intens,” ujar dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X