Minggu, 21 Desember 2025

Hati-hati Bawa Uang! Pencuri Modus Pecah Ban Beraksi di Depok, Rp161 Juta Melayang : Ini Kronologis Lengkapnya

- Jumat, 11 Juli 2025 | 06:00 WIB
Pelaku penucurian dengan modus ban pecah diamankan warga.  (Tangkapan Layar Video)
Pelaku penucurian dengan modus ban pecah diamankan warga. (Tangkapan Layar Video)

RADARDEPOK.COM — Umayah Susilawati baru saja dirundung duka, Kamis (10/7). Ia kehilangan uang dalam jumlah banyak. Sampai ratusan juta rupiah. Warga Pengasinan ini menjadi korban kejahatan jalanan dengan modus pecah ban.

Peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi berangkat dari rumah menuju Bank Mandiri Parung sekitar pukul 09:00 WIB. Ia mau mencairkan uang sebesar Rp300 juta. Ia mengendarai mobil Toyoya Rush.

Setelah transaksi rampung, sekitar pukul 11:30 WIB, korban langsung kembali menuju kediamannya di daerah Pengasinan, Sawangan, Depok.

Saat perjalanan pulang, tepat di depan Polsek Parung, seorang pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban mobilnya kempes. Korban pun mencari tempat aman untuk menepi dan akhirnya berhenti di Bengkel Final Gear, Jalan Parung Ciputat, RT2/10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, sekitar pukul 11:41 WIB.

Baca Juga: Mulai 14 Juli! Masuk Sekolah di Depok Pukul 06.30 WIB

Saat korban dan saksi turun dari mobil untuk memeriksa ban, tiba-tiba terdengar teriakan dari saksi lainnya yang melihat pelaku tengah mengambil tas dari dalam kendaraan.

Dengan sigap, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh saksi di lokasi kejadian. Tak berselang lama, warga sekitar turut membantu dan berhasil mengamankan pelaku lainnya.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menyatakan, kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut, dan kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Bojongsari untuk proses hukum.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS dan NU,” terang AKP Made Budi.

Saat kejadian, sambung AKP Made Budi, sebagian uang hasil kejahatan sempat berhamburan di jalan. Warga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 138.300.000. Sementara, korban masih merugi Rp 161.700.000.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari menyatakan, kasus ini sedang dalam penanganan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Silpa Depok Dituding Rp224 Miliar, Sekda : Berasal dari Efisiensi Anggaran

“Saya mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. Jika memungkinkan, sebaiknya meminta pengawalan dari aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa,” beber Kompol Fauzan Thohari.

“Untuk pelaku sudah diamankan di Polsek. Kami lakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur,” tukas Kompol Fauzan Thohari. ***

Data dan Fakta Kasus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X