RADARDEPOK.COM – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda, di sebuah toko buah wilayah Perumahan Pura, Desa Tajurhalang, berhasil terkuak. Unit Reskrim Polsek Tajurhalang membekuk pelaku yang sempat terekam kamera pengawas mencuri sebuah ponsel.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (15/7), sekitar pukul 10.33 WIB. Lokasi kejadian berada di toko buah Chilla Fresh, Blok A1/33, RT4/22, Perumahan Pura Bojonggede, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
“Korban berinisial RP, warga Tanah Sereal, Kota Bogor. Saat itu, korban tengah menjaga toko dan menaruh ponsel miliknya di atas meja kasir. Ketika ditinggal sebentar ke dapur untuk mengambil minum, pelaku memanfaatkan kelengahan dan langsung mengambil,” jelas Iptu Tamar Bekti kepada Radar Depok, Senin (21/7).
Iptu Tamar Bekti menuturkan, ponsel yang dicuri merk Oppo A3X berwarna merah dengan nilai taksiran Rp 2.620.000.
Baca Juga: Pasar Hewan Kota Depok Bantah Tuduhan Jual Beli Lahan Pertagas, Segera Ambil Langkah Hukum!
Iptu Tamar Bekti mengungkap, korban sempat melihat pelaku dari balik kaca masuk ke dalam toko. Setelah keluar lagi, korban baru menyadari bahwa gawainya telah raib.
“Pelaku mengenakan jaket hitam. Saat kejadian korban melihat dari kaca, pelaku sempat masuk, lalu pergi begitu saja. Saat korban kembali ke meja kasir, ponsel sudah tidak ada,” ungkap Iptu Tamar Bekti.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat. Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Mareben segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas.
Tidak lama kemudian, Iptu Tamar mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya. Pemuda berinisial FSB (30), yang diketahui berstatus mahasiswa dan warga Desa Tajurhalang, diamankan saat berada di sebuah warnet wilayah Desa Tonjong.
“Penangkapan dilakukan Rabu dini hari (16/7). Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kita amankan,” ungkap Iptu Tamar Bekti.
Baca Juga: Lapas Cibinong Kerjasama dengan 4 LBH : Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben menjelaskan, dari hasil penyelidikan di lapangan, ponsel korban belum sempat dijual pelaku. Hal ini, memudahkan petugas dalam melakukan pelacakan.
“Pelaku ditangkap di warnet Jalan Pelita, Desa Tonjong. Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku nekat mencuri karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Ipda Mareben.
Selain barang bukti ponsel, polisi turut menyita satu unit motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi F 2303 FIF, jaket hitam, celana abu-abu bergaris hitam, serta rekaman dan tangkapan layar CCTV.
Kini, pelaku FSB telah ditahan di sel Polsek Tajurhalang dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Turnamen di RW5 Bojongsari Baru Depok : 13 Klub Voli Anak-anak Siap Unjuk Gigi, Sudah Tahun Ketiga Penyelengaraan
Siapkan Hidangan Gratis Buat Ojol hingga Kurir Paket, Lurah Cisalak Pasar Resmikan Pojok Barokah Masjid Baitul Bashiir Permata Puri I Depok
Dua Motor Curian Ditemukan di Dasar Kali Pal Cimanggis Depok, Polisi Lakukan Evakuasi dari Kedalaman 7 Meter
Pemkot Depok Desak Pengalihan Pengelolaan Pintu Air Buperta, Wakil Walikota Chandra Rahmansyah Bilang Begini
Hore! Jalan Makam Tanjung Serua Depok Kini Bebas Sampah : Jadi Tempat Parkir, Gotong Royong Aparatur Kelurahan dan Masyarakat
Intip Cara Kelurahan Duren Mekar Depok Entaskan Stunting : Hari ke-14 PMT, Menu Bervariasi Jaga Mood Makan Anak
Pasar Hewan Kota Depok Bantah Tuduhan Jual Beli Lahan Pertagas, Segera Ambil Langkah Hukum!