Senin, 22 Desember 2025

Mural Bendera One Piece Hilang Sekejap di Bedahan, Begini Respon LPM hingga Tokoh Agama Setempat

- Kamis, 7 Agustus 2025 | 07:20 WIB
Potret mural bendera Jolly Roger atau One Piece yang sudah diganti dengan mural bendera Merah Putih di Jalan Sawangan Permai, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (6/8).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Potret mural bendera Jolly Roger atau One Piece yang sudah diganti dengan mural bendera Merah Putih di Jalan Sawangan Permai, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (6/8). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Mengenai upaya kedepannya,rizal berharap agar Pemkot Depok membuka lebih banyak ruang aspirasi, seperti kegiatan acara gabungan atau forum komunikasi langsung antara warga dengan pemerintah.

Rizal mengaku, semenjak pihaknya mengikuti upacara gabungan dengan aparatur setempat dan pemkot depok merasa terjalin sinergi yang baik mulai dari komunikasi maupun visi dan misi untuk wilayah.

Baca Juga: Liburan Makin Seru di Curug Cipanas Nagrak, Buka 24 Jam, Bisa Berendam Hingga Camping, Ini Harga Tiket Masuk Agustus 2025

“berharap, Pemerintah Kota Depok mensosialisasi kegiatan-kegiatan gabungan kayak kemarin. Sekalian mengevaluasi. Jadi ada kedekatan antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah juga bisa menyerap aspirasi masyarakat langsung,” papar Rizal.

Sementara itu, Tokoh Agama Bedahan, Mahfudin Abe, menyampaikan mural bendera One Piece itu bisa saja hanya bentuk ketidaktahuan atau ikut-ikutan semata, mengingat tren tersebut sedang ramai di TikTok dan media sosial lainnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dorong UMKM Tersertifikasi Halal

“Mungkin gambar di tembok itu hanya sekadar tidak tahu atau hanya ikut-ikutan saja tanpa tujuan yang jelas. Karena termasuk viral di medsos, atau juga bentuk protes atau kritikan ke pemerintah, aspirasi ke pemerintah dari sebagian masyarakat,” tutur Mahfudin Abe.

Mahfudin Abe menegaskan, selama tidak melanggar hukum dan aturan agama, masyarakat berhak menyuarakan pendapatnya.

Baca Juga: 843 Siswa SD Prestasi Global Ikut CKG, Disdik Depok Dukung CKG sebagai Wujud Pendidikan Holistik Integratif

“Menurut saya, selama tidak melanggar hukum dan yang dilarang agama, itu hak masyarakat untuk berpendapat atau menyuarakan keluh kesahnya,” pungkas Mahfudin Abe.***

Jurnalis : Risky Dwi Lestari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X