Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Manfaat Jaminan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP kepada Klinik, Apotik dan Optik di Kota Depok

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan sosialisasi Program Manfaat Jaminan dengan para OPD Pemkot Depok.  (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan sosialisasi Program Manfaat Jaminan dengan para OPD Pemkot Depok. (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COM-Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli hadir dalam kegiatan sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati serta Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Drajat Karyoto kepada 310 klinik, apotik dan optik yang berada di Wilayah Kota Depok melalui daring.

Baca Juga: Seru! Puncak Perayaan Kemerdekaan ke-80 RI di Lapas Cibinong : Lomba Fashion Show hingga Pemberian Hadiah Bagi Pemenang

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada bidang kesehatan tentang manfaat perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kegiatan ini, sebanyak 310 undangan bidang kesehatan mendapatkan informasi tentang program-program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk lima program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Nikmati Promo Merdeka di Waterpark Bubulak Tepi Sawah Bogor Hanya dengan Tiket Masuk Rp10 Ribu Aja Selama Bulan Agustus 2025

Novarina menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Bahwa setiap profesi berisiko menghadapi kecelakaan kerja, termasuk pekerja di klinik, apotik hingga optik.

Baca Juga: Pembangunan Jawa Barat Fokus pada Tiga Hal, Dedi Mulyadi: Perlu Dukungan Seluruh Masyarakat

Manfaat tersebut juga diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 terkait perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik, perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak dan syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: Bayer Supply Center Healthcare Cimanggis Bukti Nyata Bayer Perkuat Peran Indonesia di Peta Industri Farmasi

“Tujuan sosialisasi ini agar memperluas jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan kesehatan. Dengan demikian, manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, tanpa terkecuali,” tutup Novarina.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X