“Ancaman Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Iptu Made. ***
Tentang Dua Pelaku Curanmor Viral Dibekuk Polisi
Lokasi Kejadian:
Depo Air Minum KIO, RT11/4, Kel. Baktijaya, Kec. Sukmajaya, Depok
Tanggal Penangkapan:
Minggu, 24 Agustus 2025 (Pukul 04.00 WIB)
Awal Pengungkapan:
-Video viral di Instagram memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor
-Rekaman CCTV dari lokasi kejadian jadi bahan penyelidikan
Pelaku dan Lokasi Penangkapan :
RRA (Kampung Cibulan, Sukmajaya)
FP (Jalan H Rais, Cilodong)
Barang Bukti :
- 2 motor Honda Beat
- 2 HP
- 1 topi hitam
- Jaket hitam
- Rekaman CCTV
Fakta Lain :
-Pelaku telah lima kali beraksi
Artikel Terkait
Pelaku Curanmor Beji Terancam Lima Tahun Bui, Beraksi Usai Salat Tarawih
Polsek Bojongsari Cokok Dua Pelaku Sindikat Curanmor dari Kelompok Berbeda
Begini Kronologis Pelaku Curanmor di Serua Ketangkep di Kebun Singkong
Polsek Cimanggis Bekuk Dua Curanmor yang Bawa Kunci Letter T, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi di wilayah Depok dan Bogor
Polsek Beji Bekuk Sindikar Curanmor di Depok, Begini Modusnya!