RADARDEPOK.COM-Polres Metro Depok berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial Instagram. Keduanya ditangkap setelah video rekaman aksi mereka mencuri sepeda motor di sebuah depo air minum di Sukmajaya kian menyebar luas..
Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan video yang diunggah masyarakat ke media sosial
“Video pencurian yang terjadi di Depo Air Minum KIO, RT11/4, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, menjadi titik awal penyelidikan kami,” jelas Iptu Made Budi, Selasa (24/8).
Menurut Iptu Made, dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berikut alamat tinggal mereka. Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8) dini hari, pukul 04.00 WIB.
“Pelaku pertama ditangkap di kawasan Kampung Cibulan, Kecamatan Sukmajaya. Sedangkan satu lainnya ditangkap di jalan H Rais, Kecamatan Cilodong,” terang Iptu Made.
Lebih lanjut, Iptu Made mengatakan, kedua pelaku berinisial RRA dan FP. Dalam aksinya, RRA berperan sebagai eksekutor, sedangkan FP bertindak sebagai joki dan pengawas situasi
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Beberapa lokasi yang diakui antara lain di Gang Nangka, kecamatan Cimanggis, dan di depan Aladin Grand Depok City,” kata Iptu Made.
Tak hanya itu, Iptu Made menuturkan, pelaku juga mengakui telah mencuri tiga unit sepeda gunung/downhill dari beberapa lokasi berbeda.
“Dua unit dicuri dari belakang SPBU dekat Polsek Sukmajaya, satu dari Perumahan Mutiara Buana, dan satu lainnya dari kawasan Kukusan, Beji,” kata Iptu Made.
Iptu Made mengungkapkan, dalam penggerebekan sejumlah barang bukti turut disita, diantaranya dua sepeda morot Honda Beat, dua telepon genggam, satu topi hitam, jaket sweater hitam, serta satu file rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Baca Juga: Polsek Sukmajaya Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Depok, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi
“Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkap Iptu Made.
Lebih lanjut, Iptu Made membeberkan, karena aksinya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel Terkait
Pelaku Curanmor Beji Terancam Lima Tahun Bui, Beraksi Usai Salat Tarawih
Polsek Bojongsari Cokok Dua Pelaku Sindikat Curanmor dari Kelompok Berbeda
Begini Kronologis Pelaku Curanmor di Serua Ketangkep di Kebun Singkong
Polsek Cimanggis Bekuk Dua Curanmor yang Bawa Kunci Letter T, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi di wilayah Depok dan Bogor
Polsek Beji Bekuk Sindikar Curanmor di Depok, Begini Modusnya!