Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Atas Dividen
Menurut dia, pengurangan pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan, dan pengurangan 100 persen untuk PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, khusus tahun pajak 2025.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 08111022274. Segera manfaatkan pengurangan maksimal sebelum periode program berakhir,” tutur dia. ***
Artikel Terkait
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Walikota Depok : Kami Ikuti Kebijakan Pemprov Jawa Barat
Penunggak Pajak Depok Masih 359.839 Kendaraan! Pendapatan Rp98 Miliar, Pemutihan Diperpanjang Hingga 30 September
Kanwil DJP Jabar III Jaga Stabilitas Penerimaan Pajak di Tengah Gejolak Ekonomi
Bappemperda DPRD Depok Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, HBS : Momentum Hadirkan Keadilan Fiskal Bagi Kelompok Rentan Tanpa Eksploitatif
Bawa Dampak Positif, Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dedi Mulyadi Dinilah Dongkrak Pendapatan Jabar