Minggu, 21 Desember 2025

Dukung Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Atas Dividen

- Senin, 11 Agustus 2025 | 18:24 WIB
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Oleh :

Meira Sosroraharjo (Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJPJ awa Barat III)

 

Untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan investasi jangka panjang, pemerintah Indonesia terus mengupayakan reformasi perpajakan yang mendukung dunia usaha. Salah satu langkah nyata adalah pemberian insentif pajak atas dividen, yang bertujuan mendorong reinvestasi dan repatriasi dana ke sektor-sektor produktif dalam negeri.

Baca Juga: Jos! Akses Roda Empat Menuju Curug Wadonan Bojongsari Dibuka, Warga Ingin Pemkot Depok Bantu Sarana Prasarana

Investasi memiliki peran penting dalam mendorong roda perekonomian Indonesia. Ketika investasi tumbuh, banyak hal positif ikut bertumbuh seperti terciptanya lapangan pekerjaan, industry berkembang, dan infrastruktur yang semakin membaik. Tidak hanya soal uang atau modal yang masuk,tetapi investasi juga membawa teknologi baru, keterampilan, dan peluang pasar yang lebih luas. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, arus investasi yang terus mengalir sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itulah, menciptakan kondisi investasi yang aman, menarik, dan stabil menjadi salah satu focus utama pemerintah.

Baca Juga: Mau Glamping Ala Korea atau Camping di Hutan Pinus dan Pinggir Sungai? Jolotundo Edupark Jawabannya

Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Indonesia sejak tahun 2020 terus menunjukkan tren yang positif meskipun sempat tertekan akibat adanya pandemi covid-19. Pada 2020, investasi tercatat sebesar Rp817 triliun, lalu meningkat menjadi Rp901 triliun di 2021. Tren ini berlanjut pada 2022 dengan realisasi Rp1.207 triliun, dan kembali naik menjadi Rp1.418,9 triliun pada 2023. Terbaru, pada 2024, realisasi investasi mencapai Rp1.714,2 triliun. Melalui insentif pajak atas dividen ini, pemerintah berharap dana hasil investasi dapat kembali diinvestasikan ke sector produktif dalam negeri.

Apa Itu Insentif Pajak atas Dividen?

Insentif pajak atas dividen merupakan kebijakan fiskal yang memberikan pembebasan atau pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia.

Baca Juga: Maksimalkan Pengawasan Anak, SDN Baktijaya 5 dan Orang Tua Siswa Tingkatkan Kolaborasi

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Jenis Insentif yang Diberikan

  1. Dividen dari Dalam Negeri

Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan Wajib Pajak Badan dalam negeri dibebaskan dari PPh. Tujuannya adalah untuk mendorong aliran dana kesektor-sektor produktif, seperti UMKM, infrastruktur, dan pasar modal.

Baca Juga: Songging Waterpark, Kolam Renang dengan Banyak Spot Foto Selfie yang Kece

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X