RADARDEPOK.COM-Diliputi rasa bersalah, Clevi Patrik Rutman (34) menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya menganiaya Narwin (60), seorang petugas keamanan di Sukmajaya, Depok.
Dalam konferensi pers di Polsek Sukmajaya Senin (8/9), dia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya.
“Untuk korban sendiri, saya sebagai anak muda, saya salah karena itu orang tua,” ujar Clevi kepada Radar Depok, Senin (8/9).
Clevi menjelaskan, emosinya tersulut dalam situasi yang memanas, namun tetap mengakui bahwa tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan.
“Saya emosi karena saya merasa dia ngomongnya tidak sopan ke saya teriak-teriak. 'Bikin capek orang aja' dengan nada teriak 'putar balik aja’,” kata Clevi.
Clevi mengaku, peristiwa tersebut terjadi setelah dia mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali. Dia masih mengingat menendang korban, namun lupa detail kekerasan yang dilakukannya.
“Tidak (mabuk), tapi abis minum, minum arak Bali. Hanya itu aja, nendang terakhir dan selesai sampai di situ. Kalau soal kaki (patah) saya juga nggak tahu mungkin karena terlalu cepat kejadiannya jadi saya nggak tahu,” ucap Clevi.
Menurut Clevi, amarah muncul setelah korban menegur dirinya dengan nada tinggi. Namun dia menyadari, alasan itu tidak cukup untuk membenarkan tindakannya.
“Ya namanya tersulut emosi karena bahasa yang dirasa kasar gitu. Ya saya nyesel dan pada akhirnya setelah kabur sama istri di pertengahan jalan saya sempat menangis dulu di pertengahan jalan karena saya pikir itu orang tua,” ujar Cevi.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, tersangka penganiayaan mengaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksinya. Meski mengklaim tidak sampai mabuk, pengaruh alkohol diduga menjadi pemicu tersulutnya emosi tersangka.
“Ya, mungkin karena pengaruh minuman tadi. Padahal, pernyataan korban tidak terlalu kasar. Tapi itu membuat pelaku naik pitam hingga melakukan pemukulan berulang kali,” ujar AKP Rizky.
Menurut AKP Rizky, kejadian bermula dari cekcok antara Clevi dan korban. Emosi yang tak terkendali membuat Clevi melayangkan pukulan berkali-kali, mengakibatkan korban mengalami luka dan patah tulang.
“Akibat perbuatannya, Clevi dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” tandas AKP Rizky. ***
Artikel Terkait
Kelanjutan Kasus Penganiayaan Daycare di Depok : Polisi Tunggu Hasil Visum Psikiatrikum, Korban Alami Dislokasi Kaki
Tersangka Penganiayaan Daycare di Depok Mulai Jalani Sidang
Lah Kocak! Terdakwa Kasus Penganiayaan Daycare di Depok Minta jadi Tahanan Rumah : Tolak Semua Dakwaan
Terdakwa Kasus Penganiayaan di Daycare Depok Akui Kesalahan, Namun Tidak Pernah Meminta Maaf
Baru Pacaran 6 Bulan, Pria di Bogor Ini Diduga Lakukan Penganiayaan ke Pasangannya Hingga Bawa Kabur Iphone15