RADARDEPOK.COM - Persidangan kasus penganiayaan di Daycare Wensen School rencananya digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (15/10). Dalam persidangan ini, akan dilakukan pembacaan dakwaan oleh pihak jaksa kepada tersangka, Meita Irianty.
Juru Bicara PN Kota Depok, Andry Eswin Sugandhi menuturkan, belum ada kepastian mengenai kehadiran saksi dalam sidang perdana Meita Irianty.
"Itu kewenangan jaksa. Yang pasti, proses akan dimulai dengan pembacaan dakwaan," ucap Andy Eswin Sugandhi kepada Radar Depok.
Baca Juga: Serapan Anggaran Beji Timur Capai 80 Persen, Ini Rinciannya
Setelah proses ini, dakwaan akan diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, jika terdakwa memilih untuk menggunakan jasa hukum. Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan.
"Apakah dia mau mengajukan eksepsi atau langsung menerima," tambah Andry Eswin Sugandhi.
Jika terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan, dia akan diberikan kesempatan untuk menyusun poin-poin keberatannya. Proses ini memungkinkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menjelaskan secara rinci argumen yang mendasari keberatan tersebut.
"Setelah penyampaian keberatan, majelis hakim akan mempertimbangkan argumen sebelum mengambil keputusan," tutur Andry Eswin Sugandhi.
Setelah pengajuan keberatan, tahap selanjutnya adalah pembuktian. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.
"Tidak hanya saksi yang memberatkan, tetapi juga saksi yang meringankan. Namun perlu diingat, kehadiran saksi tidak akan dipertemukan dalam satu hari yang sama," ucap Andry Eswin Sugandhi.
Jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi, proses hukum akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini berlaku apabila dakwaan yang disampaikan dianggap sudah sesuai dan tidak ada keberatan yang diajukan.
"Berarti kan langsung ke pembuktian, diberikan ke JPU untuk untuk menghadapkan saksi yang akan didengar keterangannya," kata Andry Eswin Sugandhi.
Dalam kasus ini, terdapat dua ancaman pidana yang diatur dalam dakwaan. Jika dakwaan tunggal mengacu pada satu pasal, dakwaan alternatif mengandung kata kunci atau, memungkinkan hakim untuk memilih berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terdakwa dapat dikenakan pasal berbeda, yaitu Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang keduanya memiliki ancaman pidana.
Baca Juga: Sebelah Bocor Alus! PAC PKB Pancoranmas Belok Dukung Imam-Ririn di Pilkada Depok
Artikel Terkait
Ternyata Pepaduan Bolu Lembut dengan Rasa Kopi yang Wangi Ini Enak Abis! Cocok Buat Cemilan atau Ide Jualan
Gak Cuman Ayam, Ternyata Resep Udang Woku Pedas Ini Enak Banget! Bisa Jadi Menu Masakan Harian yang Boros Nasi
Rasanya yang Pedas dan Gurih, Membuat Sambal Teri Kacang Ini Nikmat Dimakan Bareng Nasi Hangat!
Gerbong Dukungan Kian Banyak! Kini PKN Nyatakan Sikap Mendukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
Sebelah Bocor Alus! PAC PKB Pancoranmas Belok Dukung Imam-Ririn di Pilkada Depok
Imam Budi Hartono Hadirkan Transportasi yang Baik untuk Warga Depok, Selebgram Ini Beri Pernyataan : Ayo Lanjutin! Banyakin yang Begini
Serapan Anggaran Beji Timur Capai 80 Persen, Ini Rinciannya