Senin, 22 Desember 2025

Polsek Bojonggede Bekuk Pengedar Ganja Pakai Modus Tempel, Amankan Barang Bukti 1,3 Kilogram

- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 05:35 WIB
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih (tengah), Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Ero Budiawan (kiri) saat konferensi pres di Polsek Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (3/10). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih (tengah), Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Ero Budiawan (kiri) saat konferensi pres di Polsek Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (3/10). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kepolisian Sektor Bojonggede menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja yang menggunakan modus operandi sistem tempel di wilayah Kampung Kelapa, RT4/4, Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (2/10) sore. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih menjelaskan, pengungkapan kasus rersebut berawal dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Anggota Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Ero Budiawan, melakukan penyelidikan dan penyamaran. Kami berhasil menangkap pelaku saat akan mengambil paket ganja yang disimpan dengan sistem tempel,” kata AKP Abdullah kepada Radar Depok, Jumat (3/10).

AKP Abdullah mengatakan, pelaku berinisial RA (31), yang diketahui bekerja sebagai mekanik sepeda, ditangkap saat hendak mengambil satu kantong plastik berisi ganja seberat 34 gram. Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang masih berada di kawasan yang sama, polisi menemukan satu tas bayi berisi 15 paket ganja seberat 411 gram serta satu paket besar ganja seberat 904 gram yang dibungkus lakban coklat.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.349 gram atau lebih dari 1,3 kilogram,” kata AKP Abdullah.

Baca Juga: Dapur Gizi Pancoranmas Depok Resmi Dibuka, Layani Ribuan Anak Sekolah

Menurut AKP Abdullah, dari hasil pemeriksaan, RA mengaku telah dua kali mengambil ganja dari seseorang berinisial F dengan sistem tempel. Dalam sekali pengambilan, dia mengaku menerima ganja seberat hingga 7 kilogram, dan yang kedua kalinya sebanyak 1 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah.

“Pelaku berdalih terpaksa menjadi pengedar karena desakan ekonomi. Dia mengaku hasil dari penjualan ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari istri dan anaknya,” ujar AKP Abdullah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata AKP Abdullah, RA menerima perintah dari F melalui pesan WhatsApp. Setelah mendapatkan lokasi pengambilan, RA kemudian mengambil ganja dan menjualnya secara putus kepada orang-orang yang telah dia kenal.

“Pelaku ini mengedarkan ganja kepada orang yang dikenal saja dengan sistem putus. Menjual ganja perpaketan,” ungkap AKP Abdullah.

Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ganja di Cipayung Depok Dibekuk Polsek Tajurhalang, Berikut Rincian Barang Bukti yang Diamankan Polisi!

AKP Abdullah menyebutkan, barang yang berhasil diamankan ada satu unit ponsel merek Samsung dan sebuah timbangan digital.

“Tim Opsnal masih memburu pelaku berinisial F yang diduga sebagai pemasok utama ganja kepada RA,” terang AKP Abdullah.

AKP Abdullah mengatakan, karena perbuatan tersebut RA dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” beber AKP Abdullah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X