Senin, 22 Desember 2025

Dilaporkan ke Polres Metro Depok, Begini Penjelasan Bos Air Mineral

- Senin, 13 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Pihak bos air mineral memberi keterangan pers (ist)
Pihak bos air mineral memberi keterangan pers (ist)

RADARDEPOK.COM - Kasus dugaan pencurian ijazah yang dilaporkan seorang seorang pengusaha ke Polres Metro Depok memasuki babak baru. Terlapor yang notabene seorang bos air mineral, buka suara.

Legal perusahaannya, Gagas Prakoso membantah apa yang disangkakan pelapor, FA kepada pimpinannya. Ia juga menolak adanya sematan soal dugaan pencurian ijazah.
‎‎

"Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris dan yang sangat disayangkan hal ini menjadi melebar dengan mambawa-bawa entitas perusahaan milik pimpinan," kata Gagas, Senin (13/10).

Gagas menerangkan, pemindahan barang dilakukan sesuai hak perdata, berdasarkan kuasa pengosongan. Sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa dan seluruh barang-barang, dokumen, termasuk ijazah disimpan dengan rapi dan tidak ada yang hilang.

Baca Juga: Serahkan Sekretariat untuk IJTI Depok, Walikota Supian Suri : Jadi Ruang Kolaborasi Produktif
‎‎

“Logikanya, untuk apa pemilik mencuri ijazah SMA. Semua dokumen itu masih ada dan bisa dibuktikan,” ujarnya.
‎‎

Sebelum melakukan pengosongan lahan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan terakhir, meminta agar pelapor segera mengosongkan barang miliknya sesuai jangka waktu yang ditentukan atas dasar berakhirnya perjanjian secara otomatis yang diakibatkan cidera janji (wanprestasi).
‎‎

"Somasi telah kita layangkan karena penyewa (pelapor) melakukan tindakan wanprestasi, sehingga kami berhak meminta pengosongan sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa karna perjanjian dianggap telah berakhir secara otomatis," tegasnya.
‎‎

Gagas juga menyayangkan klaim sepihak pelapor telah terjadi kesepakatan jual beli tanah yang disewa.
‎‎

Ia menguraikan, awalnya pelapor menyewa tanah beserta bangunan milik pimpinannya tersebut secara pribadi, bukan atas nama perusahaan, namun yang sangat disayangkan pemberitaan yang diangkat justru menyeret-nyeret entitas perusahaan.
‎‎

Kedua belah pihak menandatangani perjanjian sewa dengan jangka waktu sepuluh tahun, sistem pembayaran tahunan, serta kesepakatan kenaikan harga setiap tahunnya.

‎"Tahun pertama dan kedua pembayaran lancar. Tapi memasuki tahun ketiga, penyewa mulai tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar biaya sewa tanah tersebut,” jelas Gagas.
‎‎

Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris hingga Desember 2023.

Baca Juga: Terlalu! Menteri Lingkungan Hidup Dapati 21 Pabrik di Depok Buang Limbah ke Sungai Cipinang : Ancaman Pidana Menanti, Sampah Dibenahi
‎‎

Di tengah proses tersebut, penyewa sempat mengajukan penawaran untuk membeli tanah. Namun harga yang ditawarkan tidak disepakati oleh pemilik.
‎‎

Tak lama kemudian, penyewa mentransfer uang dengan keterangan pembayaran tanah krukut tanpa kesepakatan resmi. Uang itu pun dikembalikan.
‎‎

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X