"Karena tidak ada perjanjian atau kesepakatan jual beli, transfer tersebut tidak bisa kami terima," katanya.
Sebelumnya, seorang bos air minum mineral kemasan di Kota Depok dilaporkan polisi. Laporan tersebut telah masuk ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025. ***
Artikel Terkait
Jos! Gasak Sukabumi 7-0, Futsal Putra Depok Lolos ke Porprov Jawa Barat
Edisi Terbatas, Honda Scoopy Kolaborasi dengan Kuromi : Ini Spek Lengkapnya
Pradi Supriatna Kawal Kebijakan Pemprov Jawa Barat untuk Pembangunan Depok : Pro Rakyat, Berasas Keadilan, Distribusi Merata
Pemkot Depok Gandeng Swasta Tangani Sampah, Hadirkan Mesin Grandong : Begini Penjelasan Walikota Supian Suri
Terlalu! Menteri Lingkungan Hidup Dapati 21 Pabrik di Depok Buang Limbah ke Sungai Cipinang : Ancaman Pidana Menanti, Sampah Dibenahi
Unindra Kembangkan LMS Digital, Fasilitasi Belajar Daring atau Luring
Serahkan Sekretariat untuk IJTI Depok, Walikota Supian Suri : Jadi Ruang Kolaborasi Produktif