Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Depok Tertibkan Dua Reklame Ilegal Jalan Raya Bogor Kelurahan Cisalak, Ada yang Berpotensi Timbulkan Kecelakaan

- Selasa, 9 Desember 2025 | 05:35 WIB
Proses pembongkaran reklame tidak berizin di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (8/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Proses pembongkaran reklame tidak berizin di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (8/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
  • Menjaga Ketertiban Umum — Reklame liar dapat mengganggu ketertiban dan mengurangi keindahan lingkungan
  • Mengoptimalkan Pendapatan Daerah — Melalui pengawasan dan penertiban reklame tak berizin, potensi penerimaan pajak daerah dapat ditingkatkan
  • Mencegah Kerusakan Fasilitas Umum — Reklame ilegal sering kali dipasang tanpa memperhatikan aspek keselamatan, sehingga berpotensi merusak sarana publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X