Minggu, 21 Desember 2025

Sampah Sungai Cipinang yang Lintasi Kota Depok Berkurang Sudah Berkurang, Dipilih jadi Lokasi Karya Bakti Kodam Jaya

- Senin, 15 Desember 2025 | 05:35 WIB
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani dan Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah membersihkan Sungai Cipinang di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (13/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani dan Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah membersihkan Sungai Cipinang di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (13/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM--Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kodam Jaya/Jayakarta menjadi momentum penguatan komitmen menjaga lingkungan hidup. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Karya Bakti (Karbak) bersih-bersih sungai yang digelar serentak di seluruh wilayah teritorial Kodam Jaya, termasuk di Perumahan Pondok Cibubur, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (13/12).

Kegiatan tersebut menjadi sinyal kuat keseriusan Pemerintah Kota Depok bersama TNI dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam melawan pencemaran serta kerusakan lingkungan, khususnya di aliran Sungai Cipinang.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya menjaga lingkungan hidup merupakan bagian tak terpisahkan dari menjaga kedaulatan bangsa.

“Menjaga lingkungan hidup adalah bagian dari menjaga kedaulatan negara. TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara juga menjadi mitra strategis KLH/BPLH dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya pengelolaan Sungai Cipinang,” jelas Rasio, Sabtu (13/12).

Menurut Rasio, kolaborasi antara pemerintah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat mulai menunjukkan hasil positif. Hal ini ditandai dengan menurunnya volume sampah di Sungai Cipinang. Meski demikian, dia menekankan, upaya tersebut harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan, termasuk melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti mencemari lingkungan.

Baca Juga: LPM Duren Seribu, Lukmanul Hakim Dorong Penuh Penambahan SMAN di Bojongsari, Pengelolaan Situ Hingga Hibah Alat Pengentasan Sampah di 2026

“Pengelolaan Sungai Cipinang adalah pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan komitmen dan konsistensi. Sinergi ini harus terus kita jaga agar sungai menjadi bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang,” tegas Rasio.

Sebagai langkah konkret, lanjut Rasio, KLH telah memasang 112 plang peringatan di sepanjang bantaran Kali Cipinang guna mencegah praktik pembuangan sampah sembarangan. Rasio juga mengingatkan bahwa sanksi hukum tidak hanya bersumber dari Peraturan Daerah Kota Depok.

“Selain Perda Kota Depok, kami juga dapat melakukan tindakan tegas berdasarkan undang-undang lingkungan hidup,” ujar Rasio.

Sementara itu, Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang dinilai telah memberikan teladan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, kolaborasi itu menjadi sangat penting di tengah tantangan perubahan iklim global.

“Ini menjadi konsen kami di tengah perubahan iklim yang sedang terjadi. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi bencana seperti yang dialami saudara-saudara kita di Sumatera,” kata Chandra.

Baca Juga: Samsul Hidayat Perjuangkan Aspirasi Warga Desa Cariu, Mulai dari Penerangan Jalan hingga Penanganan Sampah

Mengutip arahan Walikota Depok, Chandra menegaskan, isu lingkungan hidup kini menjadi prioritas utama Pemkot Depok, terutama dalam upaya mitigasi banjir yang masih melanda puluhan titik di wilayah kota.

“Bagaimana kita memiliki sistem drainase yang terintegrasi sebagai mitigasi ancaman banjir,” jelasnya.

Terkait penegakan aturan, Chandra memastikan Pemkot Depok telah menyiapkan payung hukum yang kuat. Dia menyebutkan, sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam Perda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X