Minggu, 21 Desember 2025

Ramai Polemik Mata Elang dan Debt Collector, Begini Tanggapan Pengusaha Jasa Penagihan

- Senin, 15 Desember 2025 | 21:39 WIB
Pemilik perusahaan jasa penagihan, Zulham Mulyadi Nasution (ist)
Pemilik perusahaan jasa penagihan, Zulham Mulyadi Nasution (ist)

Ia menilai generalisasi terhadap profesi debt collector sebagai pelaku kekerasan adalah keliru.

“Oknum pasti ada di setiap profesi. Tidak adil jika satu-dua kasus lalu menghakimi seluruh profesi debt collector,” kata Zulham.

Baca Juga: Dana BTT Bantuan Puting Beliung di Cimpaeun Depok Disoal : Butuh Transparansi, Begini Kronologisnya

Lebih lanjut, Zulham mendorong kehati-hatian masyarakat sebelum mengambil pembiayaan.

“Kalau sejak awal sadar kemampuan bayar debitur, dan mau menjalankan kontrak pembiayaan dengan membayar angsuran sesuai kontrak, pasti tidak ada konflik” ujarnya.

Ia menambahkan, keberlangsungan investasi dalam industri pembiayaan juga bergantung pada kepastian hukum. Tanpa perlindungan terhadap proses penagihan piutang yang sah, ia menilai kepercayaan investor pada bidang pembiayaan bisa menurun.

“Pembiayaan dibutuhkan masyarakat luas. Tapi keberlanjutannya juga perlu dijaga dengan adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam menangani piutangnya yang kategorinya sudah tidak lancar atau macet, dan DC atau Perusahaan Jasa Penagihan disini posisinya membantu perusahaan pembiayaan menangani piutang-piutang yang bermasalah tersebut,” pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X