Ia menilai generalisasi terhadap profesi debt collector sebagai pelaku kekerasan adalah keliru.
“Oknum pasti ada di setiap profesi. Tidak adil jika satu-dua kasus lalu menghakimi seluruh profesi debt collector,” kata Zulham.
Baca Juga: Dana BTT Bantuan Puting Beliung di Cimpaeun Depok Disoal : Butuh Transparansi, Begini Kronologisnya
Lebih lanjut, Zulham mendorong kehati-hatian masyarakat sebelum mengambil pembiayaan.
“Kalau sejak awal sadar kemampuan bayar debitur, dan mau menjalankan kontrak pembiayaan dengan membayar angsuran sesuai kontrak, pasti tidak ada konflik” ujarnya.
Ia menambahkan, keberlangsungan investasi dalam industri pembiayaan juga bergantung pada kepastian hukum. Tanpa perlindungan terhadap proses penagihan piutang yang sah, ia menilai kepercayaan investor pada bidang pembiayaan bisa menurun.
“Pembiayaan dibutuhkan masyarakat luas. Tapi keberlanjutannya juga perlu dijaga dengan adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam menangani piutangnya yang kategorinya sudah tidak lancar atau macet, dan DC atau Perusahaan Jasa Penagihan disini posisinya membantu perusahaan pembiayaan menangani piutang-piutang yang bermasalah tersebut,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Berulah! Dua Matel di Depok Ditangkap Polisi : Begini Modusnya
Rumah Gibran di Tapanuli Selatan Hilang, Tersisa Tasbih yang Digenggam
Selamat Bertanding! 16 Tim Bersaing di Festival Perahu Naga Depok
Korban Banjir Garoga Masih Menunggu Kepastian Perbaikan Rumah
Pengungsi Banjir Garoga Butuh Pakaian Dalam dan Popok
Dana BTT Bantuan Puting Beliung di Cimpaeun Depok Disoal : Butuh Transparansi, Begini Kronologisnya
Resmi Bergulir! Kejuaraan Voli Piala Walikota Depok 2025 : Ini Jumlah Peserta dan Hadiah yang Diperebutkan