RADARDEPOK.COM – Dua pria berinisial BE dan DP yang berprofesi sebagai debt collector atau mata elang (Matel), ditangkap Polres Metro Depok pada Minggu (14/12). Mereka diamankan atas tindakan menghadang dan merampas STNK pengendara mobil di Jalan Raya Juanda Depok.
“Kita sudah melakukan tindakan setelah menerima laporan korban dan juga menerima kabar dari teman-teman mengenai peristiwa tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama kepada Radar Depok, Minggu (14/12).
Setelah mendapat laporan tersebut, sambung Kompol Oka, akhirnya polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan dua orang pria berinisial BE dan DP, dan sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti.
Baca Juga: Depok Digempur Cuaca Ekstrem, Walikota Supian Suri Minta Aparatur Waspada
“Penangkapan ini, juga dilakukan atas keterangan saksi dan juga petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP (alat bukti yang sah). Akhirnya, kita mengamankan dua orang tersangka berinisial BE dan DP,” beber Kompol Oka.
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka BE melakukan perampasan dan penganiayaan kepada korban. Kemudian, tersangka DP turut serta membantu untuk menghadang mobil yang melintas.
“BE aktif melakukan perampasan dan juga ada sedikit penganiayaan kepada korban. Dan tersangka DP, turut serta atau membantu dengan menghadang mobil Mazda 2 warna merah yang dikendarai korban,” jelasnya.
“Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan, bahwa yang bersangkutan memang bekerja sebagai debt collector,” terang Kompol Oka.
Berkaitan dengan status kendaraan itu menunggak atau tidak, Kompol Oka menjelaskan, bahwa status mobil tersebut memang sedang dalam angsuran. Namun, yang mengendarai mobil tersebut kala itu adalah rekan dari pemiliknya.
“Yang mengendarai mobil ini adalah teman yang melakukan atau memiliki mobil tersebut sesuai dengan STNK. Jadi, teman ini meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan saat itu istrinya sedang hamil besar. Jadi yang mengendarai mobil ini bukan pemilik aslinya,” jelas Kompol Oka.
“Kemudian setelah kita telusuri, status dari mobil ini memang masih melakukan angsuran,” timpalnya lagi.
Tapi terlepas daripada itu, sambungnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini tidak dibenarkan karena sudah masuk ke ranah tindak pidana, lantaran sudah merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban yang mengendarai mobil tersebut.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pelesiran, Empat Pegawai RSUD ASA Depok Diperiksa BKPSDM
“Jadi, apapun itu kita juga melakukan tindakan tegas dengan mengamankan para tersangka. Mereka kita amankan di rumah atau kediamannya, kemudian proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Kompol Made Gede Oka Utama.
Diketahui sebelumnya, viral di media sosial sejumlah komplotan yang merupakan debt collector atau mata elang, menghadang mobil Mazda 2 warna merah dengan Nopol B 1615 PVE di Jalan Raya Juanda pada Sabtu (13/12) sore.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kota Depok Fanny Fatwati Putri Salurkan 10 Ribu Beasiswa PIP
Buntut Dugaan Pelesiran, Empat Pegawai RSUD ASA Depok Diperiksa BKPSDM
Kesaksian di Tengah Bencana Sumatera: Antara Penjarahan dan Kemanusiaan
Kisah Pasutri di Tapanuli Tengah: Kehilangan Rumah yang Banyak Kenangan
Dinsos Depok Kumpulkan 49 Kantong Darah
Depok Digempur Cuaca Ekstrem, Walikota Supian Suri Minta Aparatur Waspada
Ratusan Warga Pesisir Pantai Barus Alami Penyakit Pasca Banjir, Didominasi Infeksi Saluran Pernapasan dan Penyakit Kulit