Untuk melaksanakan penindakan penertiban lokasi pembuangan sampah liar di kawasan kampung Lebong RT2/5 Kelurahan Limo.
Baca Juga: Bojongsari Baru Targetkan RTLH dan Tekan Stunting
"Sedari awal masalah ini muncul di media, kami langsung melakukan peninjauan lokasi dan melakukan tahapan menuju penindakan. Tapi pelaksanaan penindakan, Satpol PP perlu pegang rekomendasi secara tertulis dari DLHK selaku dinas teknis yang menangani masalah sampah," kata dia.(ama/rd)
Jurnalis : Aldy Rama
Artikel Terkait
Lulus S2 Cum Laude, Wakil Walikota Depok Langsung Lanjut S3
Anak Sultan, Per Semester Rp30 Juta di UI Depok, Outfit Rp25 Juta
Damkar Berprestasi di Nasional, Walikota Depok Bilang Ini
Warga Depok Buruan Daftar Kuota Mudik Gratis 24.072 Penumpang, Berangkat dari Terminal Jatijajar
ASN Depok Diingatkan Pengisian LHKPN Tutup 31 Maret, KPK Ingin Semua Golongan Isi Harta Kekayaan