Jumat, 24 Maret 2023

ASN Depok Diingatkan Pengisian LHKPN Tutup 31 Maret, KPK Ingin Semua Golongan Isi Harta Kekayaan

- Selasa, 14 Maret 2023 | 07:50 WIB
Pegawai non-ASN siap-siap saja jadi outsourcing. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Pegawai non-ASN siap-siap saja jadi outsourcing. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

RADARDEPOK.COM – Kasus harta jumbo milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdampak kemana-mana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi aturan soal  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Semua golongan nantinya wajib mengisi LHKPN ke komisi anti rasuah. Hingga kemarin (13/3), sudah 50 ASN se-Kota Depok yang sudah mengisi LHKPN.

Baca Juga: Permusuhan Picu Kekerasan Berulang, Plt Bupati Bogor: Harus Didamaikan dan Bikin Pakta Integritas

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Imam Raharjo mengatakan, saat ini  sudah ada 50 ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mengisi LKHPN.

“Jumlahnya yang baru melaporkan baru 50 ASN di Kota Depok,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Senin (13/3).

Taufik mengatakan,  50 ASN yang sudah mengisi di LKHPN itu dari 18 organisasi perangkat daerah (OPD)  di Pemkot Depok. “50 ASN tersebut berdasarkan dari 18 OPD yang ada di Kota Depok,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Masih Memburu Satu Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor

Lanjut dia, pelaporan kepada LKHPN untuk ASN di Kota Depok dan se- Indonesia dibatasi sampai pada 31 Maret 2023. “Pelaporan sampai 31 Maret 2023,” ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mewajibkan seluruh pegawai di jajaran kementerian atau lembaga tidak terlepas jabatan dan golongannya untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Perombakan aturan kebijakan ini diakibatkan oleh kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kendaraan Kecil Boleh Melintas di Jembatan Cikereteg, Bertonase Besar Tetap Lewat Tol Bocimi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan revisi peraturan terkait LHKPN itu akan dilaksanakan mulai tahun ini.

"Pasti, tahun ini mau revisi yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kita ingin bawah lagi," tegas Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, dikutip Senin (13/3/2023).

KPK belajar dari kasus Rafael. Pada 2011, Rafael ternyata tidak wajib lapor karena jabatannya belum sampai.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tarawih Pertama, Masjid di Depok Dipadati Jemaah

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:17 WIB

1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:38 WIB
X