Senin, 22 Desember 2025

Lewat Pojok Pajak, IKPI Cabang Depok Bantu WP Lapor SPT

- Senin, 27 Maret 2023 | 03:05 WIB
POJOK PAJAK : Sejumlah warga Depok antusias mengikuti kegiatan pojok pajak yang digelar IKPI Cabang Depok di ITC Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas, Sabtu (25/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
POJOK PAJAK : Sejumlah warga Depok antusias mengikuti kegiatan pojok pajak yang digelar IKPI Cabang Depok di ITC Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas, Sabtu (25/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bantu masyarakat laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Depok mengadakan kegiatan pojok pajak di ITC Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas, Sabtu (25/3).

Ketua IKPI Cabang Depok, Nuryadin Rahman mengatakan, kegiatan itu merupakan rutinitas tahunan dalam membantu masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT.

Baca Juga: Drawing Piala Dunia U-20 2023 di Bali Batal, PSSI Upayakan Solusi

"Pojok pajak ini, IKPI cabang Depok membantu masyarakat yang ada di Depok atau ada disekitar Depok untuk melaporkan SPT pribadinya. Karena kan laporan terakhir SPT PPh atau pribadi nya tanggal 31 Maret," kata Nuryadin Rahman kepada Radar Depok, Minggu (26/3).

Menurut Nuryadin Rahman, lewat pojok pajak yang digelar di tempat umum, masyarakat dapat melaporkan SPT nya sambil bersantai. Apalagi, bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan. Sehingga, masyarakat dapat menunggu waktu buka puasa sambil melaporkan SPT.

Baca Juga: Sikapi Larangan Buka Bersama, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Bilang Begini

"Dalam rangka pengabdian masyarakat IKPI cabang Depok, kami menjemput bola yaitu di mal-mal. Saat ini, di ITC Depok jadi orang tidak takut lagi melaporkan pajaknya, sambil belanja, sambil jalan-jalan atau sambil buka puasa juga bisa," jelas Nuryadin Rahman.

Nuryadin Rahman menerangkan, kegiatan itu sempat terhenti selama dua tahun ke belakang. Sebabnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pembatasan sosial akibat, pandemi Covid-19.

Baca Juga: PM Perdana Ria, Berbagi Bersama Anak Yatim

Selain Lapor SPT, kata Nuryadin Rahman, pihaknya juga membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melaporkan pajaknya dalam setahun. Hal itu telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, jelas Nuryadin Rahman, pelaku UMKM dengan penghasilan dibawah Rp500 juta tidak perlu membayarkan pajak. Namun, mereka diwajibkan untuk melaporkan keuntungannya pada tahun tersebut.

Baca Juga: 10 Tips Memasak Makanan Lezat dan Bergizi Selama Bulan Ramadan

"Kalau untuk yang diatas Rp500 juta kita bisa bantu untuk menghitungnya disini, kita langsung online darisini," beber Nuryadin Rahman.

Sekretaris IKPI Cabang Depok, Bachtiar Dewantara mengungkapkan, program tahunannya itu mendapatkan antusias yang luar biasa dari masyarakat. Pada hari pertama, setidaknya ada 50 orang yang telah mendaftarkan diri lewat Whatsapp maupun email.

Baca Juga: 3 Kepala Daerah Tolak Israel Main di Indonesia Piala Dunia U-20, Surati FIFA dan Kemenpora

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X