RADARDEPOK.COM - Sebelum libur Idul Fitri 1444 H. Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan kegiatan ramah tamah untuk saling memaafkan, yang diikuti sekuruh pegawai di PN Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Selasa (18/4).
Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin mengatakan, kegiatan itu sengaja dilakukan untuk memperkuat tali silaturahmi antar pegawai. Mengingat, bulan suci Ramadan sebagai bulan penuh ampunan.
Baca Juga: Lazismu Depok Berbagi 100 Paket Sembako
"Maaf-maafan di hari sebelum libur Idul Fitri ini, untuk memperkuat rasa persaudaraan antar para pegawai PN Depok. Pimpinan (Ketua PN Depok) juga mengingatkan untuk kembali kerja selepas liburan," kata Andry Eswin.
Menurut Andry Eswin, Ketua PN Depok juga berpesan kepada pegawai yang hendak melakukan mudik untuk tetap berhati-hati dalam perjalanan. sehingga, dapat selamat sampai tujuan dan kembali bekerja usai cuti bersama.
Baca Juga: Polda Lampung Hentikan Kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro
"Para karyawan yang ingin mudik Idul Fitri juga diingatkan agar berhati-hati dalam perjalanan," tutur Andry Eswin.
Bahkan, Andry Eswin meminta, seluruh pegawai PN Depok untuk tetap mengikuti ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Jika tidak, pegawai yang melanggar akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Bojongsari Baru Helat Santunan Akbar
"Tidak lupa, dia berpesan agar seluruh pegawai masuk bekerja kembali sesuai ketentuan pemerintah. Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja setelah libur Lebaran, akan menerima sanksi sesuai ketentuan," jelas Andry Eswin. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Sekolah Relawan Bahagiakan Lebih dari 1000 Anak Yatim Melalui Program BBYD di 28 Lokasi
Hasbullah Rahmad : Agenda Rutin Santunan dan Target Flyover Citayam Tuntas 2025, Simak Selengkapnya
Maksimalkan Sub Pin Polio, Cisalak Depok Sweeping Balita
Bojongsari Baru Helat Santunan Akbar
Jasa Penitipan Hewan Peliharaan Kebanjiran Order, Berikut Ungkapan Owner Emir Petshop
Membludaknya Pengiriman Paket Menjelang Lebaran, Ini Penjelasan Kurir