RADARDEPOK.COM-Pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) belum sepenuhnya tuntas. Pembebasan lahan untuk pembangunan tersebut, masih menyisakan sejumlah persoalan seperti halnya dialami Ahli Waris, Harjo Yuditomo yang merasa dirugikan dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Kuasa Waris Harjo Yuditomo, Rita Sari menjelaskan, adanya oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang memanipulasi data dalam inventarisasi pembebasan lahan kliennya di RT 6/2, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. Musababnya, lahan milik kliennya diklaim, Justina Karinata tanpa alas hak yang kuat.
Anehnya, kata Rita Sari, MA membatalkan semua putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan memenangkan Justina Karinata dengan nomor SHM 2447/limo, surat ukur no 577/limo 2000 tanggal 17 juli 2000 dengan luas 323 meter persegi yang menurutnya tidak jelas asal-usulnya.
"Saya menemukan bukti bahwa sertifikat Justina Karinata tidak memiliki AJB dan tidak terdaftar AJB nya di Kecamatan Limo berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan Limo tertanggal 25 Juli 2022, artinya sertifikat Justina Karinata bodong," beber dia kepada Radar Depok, Rabu (10/5).
Menurut Rita Sari, pihaknya sudah melayangkan suart ke Ketua Mahkamah Agung (MA) serta ditembuskan ke Kementerian ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Ketua Komisi III DPR-RI dan Presiden RI, Joko Widodo.
"Intinya, BPN Depok sudah mengetahui kalau sertifikat Justina Karinata bodong tapi masih juga dimasukan ke dalam konsinyasi, karena luasan tanah Harjo Yudimoto 400 meter tapi dalam konsinyasi yang dimasukan justru luasan tanah Justina Karinata seluas 323 meter yang sdh jelas SHM nya bodong," terang dia.
Baca Juga: Lahannya Belum Dibayarkan Tol Cijago, Warga Limo Depok Minta Jokowi Turun
Rita Sari menegaskan, kliennya memiliki bukti kepemilikan yang jelas yakni Akta Jual Beli (AJB) asli yang sudah dilegalisir kecamatan dan surat keterangan dari Kecamatan Sawangan tertanggal 28 April 2016 yang resmi terdaftar.
"Sudah sangat jelas putusan MA ini yang tidak mendasar. Karena saya bisa membuktikan bahwa ahli waris Harjo Yuditomo adalah pemilik sah atas tanah tersebut karena saya memiliki bukti bukti yang kuat yaitu AJB asli dan AJB yang sudah dilegalisir oleh kecamatan dan surat keterangan dari Kecamatan Sawangan tertanggal 28 April 2016 bahwa AJB Harjo Yudotomo terdaftar," terang dia.
Selanjutnya, Rita menilai, putusan PK No. 3467k/pdt/2021tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan putusan PT Bandung dengan nomor perkara 478/pdt/2020/PT BDG dan putusan PN Depok nomor 201/pdt G/2019/PN DEPOK, Ahli waris Harjo Yudotomo menang dalam dua putusan tersebut.
"Pihak PUPR menemui ibu Dewi Anggrahaeni sebagai ahli waris dari Harjo Yudotomo karena ingin menyerahkan uang konsinyasi ke PN Depok dan memerlukan tanda tangan dari para ahli waris Harjo Yudotomo, tetapi baik dari pihak ahli waris Harjo Yudotomo dan anak-anaknya tidak satupun ada yang menandatangani tetapi tetap uang dititipkan di pengadilan atau konsinyasi di laksanakan," papar dia.
Kedepan, tegas dia, pihaknya akan membeberkan dan mengungkap nama-nama yang diuga melakukan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas pembebasan jalan Tol Cijago, Kecamatan Limo tersebut ke KPK Provinsi Jawa Barat dan Tim Saber Pungli tingkat Kota Depok dan tingkat Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Tol Cijago Dituding Comot Tanah Warga, Ini Sebabnya
"Kita sebagai bangsa yang punya hak merasa diperlakukan tidak adil, mereka pemerintah semena mena menzolimi rakyat demi isi kantong para pejabat karena sudah sangat jelas disini ada korupsi, bagaimana tidak lahan yang berada dalam satu leter c bisa berbeda harga," kata Rita Sari.
Mirisnya lagi, sebut dia, tanah warga lainnya yang bernama Warih turut digelapkan. Padahal, lahan milik Warih tercatat tidak bersengketa dengan siapapun.
Artikel Terkait
Rumah Rusak Akibat Tol Cijago Seksi III di Limo Depok Diduga Akibat PP Presisi, Ini yang Dilakukan
Perbaikan Rumah Rusak Akibat Proyek Pembangunan Tol Cijago Seksi III Mandek, Ini Kata Pemilik Rumah
Pemilih Terdampak Tol Cijago Depok Disorot Bawaslu Jabar
Tol Cijago Dituding Comot Tanah Warga, Ini Sebabnya
Lahannya Belum Dibayarkan Tol Cijago, Warga Limo Depok Minta Jokowi Turun