"Yang lebih parah tanah Warih yang tidak ada masalah dan sudah terdaftar sebagai penerima ganti rugi pembebasan jalan tol yang digelapkan oleh oknum BPN Depok juga dimasukan dalam daftar konsinyasi. Sementara, awalnya yang berperkara hanya Justina Karinata dan Harjo Yudotomo, Warih bersih tidak mempunyai sengketa dengan siapapun, dan pihak PUPR juga sudah mengetahui kalau Warih juga sudah terdaftar sebagai penerima ganti rugi pembebasan jalan tol," tutup Rita Sari. (ger)
Artikel Terkait
Rumah Rusak Akibat Tol Cijago Seksi III di Limo Depok Diduga Akibat PP Presisi, Ini yang Dilakukan
Perbaikan Rumah Rusak Akibat Proyek Pembangunan Tol Cijago Seksi III Mandek, Ini Kata Pemilik Rumah
Pemilih Terdampak Tol Cijago Depok Disorot Bawaslu Jabar
Tol Cijago Dituding Comot Tanah Warga, Ini Sebabnya
Lahannya Belum Dibayarkan Tol Cijago, Warga Limo Depok Minta Jokowi Turun