Senin, 22 Desember 2025

Kelurahan Sukatani Akan Lakukan Pembangunan Fisik

- Selasa, 30 Mei 2023 | 11:45 WIB
ILUSTRASI : Salah satu pembangunan yang berada di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.
ILUSTRASI : Salah satu pembangunan yang berada di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.

RADARDEPOK.COMKelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, akan melaksanakan pembangunan fisik pada tahun ini. Saat ini progresnya sedang pembuatan Surat Keputusan (SK) Kelompok Masyarakat (Pokmas) di wilayahnya.

Lurah Sukatani, David Eko menjelaskan, pembangunan fisik dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Pembangunan Fisik tersebut juga sesuai hasil Musrenbang 2023.

"Kalo secara pekerjaan belum dimulai, tetapi prosesnya sekarang sedang pembentukan pokmas dan pembuatan SK Pokmas," kata dia kepada Harian Radar Depok, Senin (29/5).

Baca Juga: Pesta Demokrasi : Boleh Berbeda Tapi Jangan Terpecah Belah

David mengatakan, untuk pembangunan fisik terdiri dari perbaikan jalan lingkungan dan saluran drainase. Tahun ini, pembangunan insfrastruktur jika ditotalkan ada di 11 titik di wilayah Sukatani.

"Untuk pembangunan drainase ada 1 titik. Kemudian, jalan lingkungan ada 5 titik, penerangan jalan umum (PJU) ada tiga titik, sumur resapan dan septictank ada 1 titik," jelas dia.

Menurut dia, pihaknya memastikan pekerjaan fisik di wilayahnya akan selesai sesuai waktu yang ditentukan. Sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Tentunya akan ada pengawasan nantinya di setiap pekerjaan, terlebih pembangunan ada partisipasi aktif dari masyarakat," ungkap dia.

Baca Juga: JEC-Java @Surabaya Operasi Katarak Gratis 100 Warga 

Terakhir, David berharap pembangunan fisik 2023 di Kelurahan Sukatani bisa berjalan lancar tanpa kendala dan bisa disambut baik oleh masyarakat Kelurahan Sukatani.

"Saya mengimbau agar pembangunan ini di sambut baik, dengan terus menjaganya dirawat jangan sampai dirusak,"tutur dia.***

Jurnalis : Andika Eka 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X