Baca Juga: Tunggu Putusan MK, KPU Tetap Mengacu Sistem Proporsional Terbuka
Selanjutnya, tata kelola peninggalan jaringan terpadu secara komprehensif merupakan salah satu hal penting dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap utilitas yang berkelanjutan. Penempatan jaringan utilitas terpadu diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan bagi dataran masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Baca Juga: Tunggu Putusan MK, KPU Tetap Mengacu Sistem Proporsional Terbuka
"Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa membimbing dan melindungi setiap langkah kita," terang Imam Budi Hartono. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Viral! Gegara Sering Dibully Teman Sekelasnya, Siswa SD Pindah ke SLB
Al Pacino dan Kekasihnya yang Berusia 29 Tahun Menanti Anak Ke-4
Ancaman 8 Fraksi DPR Soal Putusan Sistem Pemilu, Begini Respon MK
Tunggu Putusan MK, KPU Tetap Mengacu Sistem Proporsional Terbuka
Korupsi Dana Kampanye Pilakda Depok 2015, Kejari Tahan Bos PT Big Daddy Production