RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menahan bos PT. Big Daddy Production, Sarwoko (52), Rabu (31/5).
Penahanan itu dilakukan setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, penetapan tersangka itu didasari surat penetapan bernomor B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023.
Baca Juga: Forum Buruh Depok Minta PT Tokai Batalkan PHK 74 Karyawan
Dia menerangkan, Sarwoko dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap Sarwoko selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok,” kata dia kepada Radar Depok, Rabu (31/5).
Baca Juga: 74 Karyawan Di-PHK Sepihak, PT Tokai Depok Didemo Hari Ini
Ubai menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Depok berharap bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan ini dapat memberikan efek positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Depok.
"Kejaksaan Negeri Depok mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan informasi yang relevan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” papar dia.
Baca Juga: PKS, Gerindra, Golkar, PKB, PPP Depok Tolak Pemilu Tertutup, PDIP Fleksibel
Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Sehingga, Kejari Depok berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan tegas dan adil.
Kasus ini menjadi salah satu upaya dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Tindakan korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari anggaran publik,” beber Ubai.
Baca Juga: Pakar Politik ke Radar Depok : Pemilu Tertutup Bisa Chaos
Artikel Terkait
FKKS Tapos Sukseskan Sub Pin Polio
Dishub Depok Warnai Pembatas Jalan GDC
PUPR Bangun Drainase Cegah Banjir
21 Sapi di Depok Kena LSD, Timbul Benjolan dan Bernanah
Apersi Bogor Raya Depok dan BPN Kabupaten Bogor Jalin Sinergitas