RADARDEPOK.COM - DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna masa sidang II Tahun 2023, Rabu (31/5). Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Kota Depok juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman
Baca Juga: Mahasiswa Thailand Main ke Depok, Ini yang Dilakukan
Adapun, Raperda tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman sudah rampung dibahas Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Depok.
Ketua Pansus VI DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, DPRD Kota Depok dan Pemkot Depok melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Forum Kepatuhan Kota Depok Triwulan I 2023
“Sertifikat halal adalah pengakuan dari suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis MUI,” jelas Hamzah dalam laporannya, Rabu (31/5).
Sebelumnya, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan tanggapan atasan pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Tanggapan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023.
Baca Juga: Puskesmas Cimanggis Edukasi 7 Lokus KTR
Adapun, ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kota Depok tentang Bangunan Gedung, dan Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas.
"Yang terpenting adalah aspek yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan Raperda ini. Untuk Raperda pertama tujuannya adalah untuk menyelamatkan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah," tutur Imam Budi Hartono.
Baca Juga: Argentina Terima Tantangan Timnas Indonesia di FIFA Macth Day Karena Sosok Erick Thohir
Dengan begitu, kata Imam Budi Hartono, dapat menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak dan menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga, pemanfaatan yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya.
"Diharapkan dengan terbitnya Perda ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik," harap Imam Budi Hartono.
Baca Juga: Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang di Sulsel
Lalu, Raperda tentang Bangunan Gedung. Tujuan utamanya adalah dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Selain itu, juga menjamin dipenuhinya persyaratan teknis yang dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan serta menghindari kegagalan konstruksi dan kegaglan bangunan gedung.
Artikel Terkait
Viral! Gegara Sering Dibully Teman Sekelasnya, Siswa SD Pindah ke SLB
Al Pacino dan Kekasihnya yang Berusia 29 Tahun Menanti Anak Ke-4
Ancaman 8 Fraksi DPR Soal Putusan Sistem Pemilu, Begini Respon MK
Tunggu Putusan MK, KPU Tetap Mengacu Sistem Proporsional Terbuka
Korupsi Dana Kampanye Pilakda Depok 2015, Kejari Tahan Bos PT Big Daddy Production