Senin, 22 Desember 2025

248.683 Kendaraan di Depok Tunggak Pajak, Ini Rinciannya

- Rabu, 7 Juni 2023 | 12:00 WIB
Kantor Samsat Depok
Kantor Samsat Depok

-Kecamatan Beji

-Kecamatan Cipayung

-Kecamatan Sukmajaya

-Kecamatan Cimanggis

-Kecamatan Tapos

-Kecamatan Cilodong

-Kecamatan Tajurhalang (Kabupaten Bogor)

-Kecamatan Bojonggede (Kabupaten Bogor)

Wilayah Lainnya :

Depok II Cinere

Denda :

-Setiap Bulan : 2 persen

-Setiap Tahun : 24 persen

-Batas Waktu 5 tahun

Penyebab Tunggakan :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X